Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berharap agar sejumlah komoditas ekspor unggulan Indonesia sekaligus sejumlah produk industri tetap mendapatkan fasilitas bea masuk 0% ke Amerika Serikat (AS), meski keputusan baru Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif global secara rata.
Melalui keputusan terbarunya, Presiden AS Donald Trump menyatakan tarif untuk impor dari berbagai negara ditetapkan di angka 10%. Ia kemudian menaikkannya menjadi 15% sebagaimana dilaporkan Bloomberg pada Minggu (22/2/2026) dini hari waktu Indonesia.
Pernyataan ini mengemuka setelah Mahkamah Agung AS atau Supreme Court pada Jumat (20/2/2026) membatalkan kebijakan tarif resiprokal kepada mitra dagang AS yang diumumkan Trump pada April 2025.
Dalam hal ini, Indonesia sehari sebelumnya telah menandatangani perjanjian dagang dengan AS yang di antaranya menghasilkan kesepakatan tarif impor 19% produk Indonesia, dari sebelumnya 32%.
Menyusul dinamika baru tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian yang telah disepakati Indonesia dan AS masih berproses dalam 60 hari ke depan sebelum berlaku secara efektif. Selama jangka waktu dua bulan itu, kedua pemerintahan bisa berkonsultasi dengan pihak terkait yakni pihak legislatif.
"Artinya, dalam tanda petik, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR. Namun, keputusan kemarin yang 10% [tarif global] itu hanya berlaku untuk 150 hari," terangnya kepada wartawan di Washington DC, AS, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga
- Tantang Putusan Mahkamah Agung AS, Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15%
- Kejutan Tarif 10% AS, Prabowo Minta Kajian Menyeluruh
- Mahkamah Agung AS Unjuk Taji, Batasi Wewenang Trump soal Tarif
Airlangga pun mengatakan pemerintah Indonesia dalam 60 hari ke depan bakal berkoordinasi dengan Utusan Perdagangan AS, atau United States Trade Representative (USTR), terkait dengan nasib hasil Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang sudah diteken Presiden Trump dan Presiden Prabowo Subianto.
Akan tetapi, dia mengeklaim bahwa USTR menyebut pemerintahan Trump akan memberikan keputusan khusus kepada negara-negara yang sudah menandatangani hasil perundingan.
Salah satu fokus permintaan Indonesia kepada AS adalah agar sejumlah komoditas asli Indonesia serta produk manufaktur tetap dibebaskan dari tarif resiprokal 19% (tarif Indonesia) maupun tarif global.
"Yang diminta oleh Indonesia adalah, kalau yang [produk] lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0%, itu kami minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agrikultur dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan," terang Menko Perekonomian sejak 2019 itu.
Dikutip dari keterangan resmi Kemenko Perekonomian, ART yang sudah ditandatangani antara Presiden Trump dan Presiden Prabowo menetapkan bahwa Indonesia mendapatkan tarif 0% untuk produk unggulan ekspor ke AS yakni minyak kelapa sawit, kakao dan kopi.
Pengecualian tarif yang diberlakukan yakni terhadap 1.819 produk Indonesia, yang meliputi 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN (most favored nation).
Adapun tekstil yang juga menjadi salah satu produk manufaktur ekspor unggulan Indonesia ke AS akan mendapatkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ).





