Jakarta: Perak menjadi salah satu harta yang termasuk wajib dikeluarkan zakatnya seperti emas. Setiap muslim yang baliqh dan berakal (tidak gila), wajib baginya untuk mengeluarkan zakat perak yang mereka miliki dan mereka kuasai secara penuh. Apa itu nishab? Dikutip dari laman Dompetdhuafa, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenakan kewajiban zakat. Salah satu syarat terpenting adalah nishab, yaitu batas minimum harta yang menjadikan seseorang wajib mengeluarkan zakat.
Nishab membantu memastikan bahwa zakat hanya diwajibkan kepada mereka yang benar benar memiliki kemampuan finansial dan harta yang cukup. Dengan adanya nishab, zakat tidak bertujuan membebani orang yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup pokok.
Baca Juga :
Pemerintah Bakal Kelola Dana Umat Lewat LPDU(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Jika seseorang berpendapatan melimpah, tetapi jumlah hutang dan kebutuhan primernya melebihi pendapatannya sehingga pendapatan bersihnya tidak mencapai nisab, orang tersebut bukan termasuk orang yang berkecukupan dan tidak wajib zakat. Cara menghitung zakat perak Contoh perhitungan: Ibu Siti memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram dan yang biasa digunakan sebanyak 40 gram. Jika pada saat itu, harga perak per gram adalah Rp100 ribu. Setelah berjalan 1 tahun berapa zakat yang harus dikeluarkan oleh Ibu Siti?
Diketahui:
- Jumlah perhiasanya perak 700 gram
- Yang dipergunakan 40 gram
- Perak yang di simpan 700 – 40 = 660 gram
- Nisab zakat perak adalah 2,5 persen
- Berat gram perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Siti sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.
Jika perak 700 gram dan yang biasa digunakan adalah 40 gram setelah berjalan satu tahun zakat adalah 700Gr – 40 Gr (yang digunakan) = 660 Gram, 660 Gram x 2,5 persen = 16,5 Gram.
Jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:
Jika 1 gram Perak adalah Rp100 ribu maka 660 gram perak adalah Rp66 juta maka zakatnya adalah Rp66 juta x 2,5 persen = Rp1,65 juta.



