Perjanjian Dagang RI-AS: Indonesia Tak Boleh Batasi Asuransi Simpan Data di Luar Negeri

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia tidak boleh membuat aturan yang melarang atau membatasi perusahaan asuransi Amerika Serikat (AS) memproses atau menyimpan data di luar wilayah Indonesia.

Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen negosiasi dagang antara Indonesia dan AS, bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia atas Perdagangan Resiprokal yang diunggah oleh United States Trade Representative (USTR).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Article 2.30 mengenai Komitmen Jasa Lainnya pada poin keempat. Adapun, Article itu mencakup empat poin.

“Indonesia harus menahan diri dari menetapkan atau memberlakukan aturan apapun yang membatasi kemampuan perusahaan asuransi Amerika Serikat untuk mengolah atau menyimpan data di luar wilayah Indonesia,” bunyi Article 2.30: Other Services Commitments poin keempat.

Sebagai informasi, pemrosesan ataupun penyimpanan data di luar negeri di antaranya dapat terjadi dalam proses reasuransi atau retrosesi. Dalam praktiknya, reasuransi atau retrosesi dapat turut menggunakan jasa perusahaan yang berbasis di luar negeri, sehingga tidak seluruhnya dilakukan oleh entitas dalam negeri.

Selain mengenai asuransi, Article 2.30: Other Services Commitments membahas akses pasar jasa, penataan biaya perizinan agar lebih proporsional, hingga penyesuaian regulasi domestik dengan standar World Trade Organization (WTO).

Baca Juga

  • Risiko Ketimpangan Terselip pada 45 Halaman Hasil Negosiasi Dagang Indonesia-AS
  • Agen Asuransi Keluhkan Sulitnya Audiensi dengan DJP, Bahas Enam Isu Perpajakan Krusial
  • Sederet Tantangan Industri Asuransi Dongkrak Nilai Aset pada 2026

Poin pertama dalam Article menyebut Indonesia harus menghapus pembatasan perusahaan pengiriman dari luar negeri, sehingga mereka tidak lagi dibatasi hanya boleh beroperasi di ibu kota provinsi yang memiliki bandara atau pelabuhan internasional.

Poin selanjutnya mengatur Indonesia harus memastikan bahwa biaya perizinan impor dan pendaftaran fasilitas tidak boleh melebihi biaya atas layanan yang diberikan.

Sementara itu, poin ketiga dalam Article menyampaikan Indonesia harus mengikuti aturan WTO soal pengaturan jasa atau Regulasi Domestik Jasa. 

“Termasuk menyerahkan komitmen spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO,” tulis Article 2.30: Other Services Commitments poin ketiga.

Poin terkait asuransi dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang RI-AS. / dok. USTR

Untuk diketahui, Indonesia telah resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan AS. Penandatanganan langsung dilakukan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC. 

Sejenak, hasil negosiasi yang diklaim 'resiprokal' itu pada dasarnya mencakup pengenaan bea impor 19% bagi produk asal Indonesia yang masuk ke AS serta pengecualian (tarif 0%) bagi sejumlah komoditas asli serta tekstil. Sebaliknya, sebagian besar produk dan komoditas asli AS yang masuk ke Indonesia mendapatkan bea masuk 0%.

Kendati demikian, sehari setelahnya Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump lantaran dipandang melampaui kewenangan. Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif resiprokal secara luas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Fatwa Penggunaan Pengeras Suara Masjid
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gempa di Sabah Malaysia Tak Berpotensi Tsunami di Kaltara
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Tips Produktif Kerja Saat Puasa
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Proyek Whoosh Perlu Dievaluasi, Balik Modal Bisa Tembus 100 Tahun
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.