INDUSTRI telekomunikasi seluler di Indonesia mulai beradaptasi dengan tuntutan konsumen melalui penyediaan paket kuota prabayar yang tidak lagi hangus atau dikenal dengan skema kuota rollover. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons operator terhadap dinamika kebutuhan masyarakat yang menginginkan fleksibilitas penggunaan data.
Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menjelaskan bahwa kehadiran produk ini merupakan bagian dari evolusi layanan seluler. Menurutnya, industri telekomunikasi nasional tetap bergerak di bawah pengawasan regulasi yang ketat.
"Secara prinsip, kerangka hukum telekomunikasi mengizinkan skema kuota berbasis waktu, asalkan ada transparansi informasi kepada konsumen," ujar Agung, Minggu (22/2).
Baca juga : Menkominfo Berdalih Starlink Pacu Operator Lokal untuk Berbenah
Ia menegaskan bahwa produk yang ditawarkan operator saat ini berada dalam koridor Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Agung, yang juga merupakan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015–2021, memaparkan bahwa model bisnis seluler di Indonesia awalnya didominasi oleh skema pascabayar (postpaid) dengan tarif berdasarkan pemakaian (pay as you use).
Namun, seiring waktu, model prabayar berkembang pesat karena dinilai lebih sesuai dengan karakter pasar domestik. Operator kemudian meluncurkan berbagai paket berbatas waktu—mulai dari paket bicara, SMS, hingga data—karena tarif berbasis pemakaian murni sering kali dirasa terlalu mahal oleh sebagian konsumen.
Baca juga : Merger Industri Telekomunikasi Diharap Kurangi Praktik Perang Harga
"Kuota rollover yang hadir belakangan ini adalah kelanjutan dari proses adaptasi tersebut. Ini menjawab kebutuhan konsumen yang ingin kuota datanya mengikuti masa aktif kartu atau paket yang dibeli," tambah Agung.
Meskipun pilihan paket semakin beragam, Agung menekankan pentingnya aspek pelaporan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengawasan tersebut mencakup kualitas layanan (quality of service), kewajaran harga, hingga ragam paket yang ditawarkan agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
Dari sisi transparansi, operator kini menyediakan aplikasi resmi untuk memudahkan pengguna memantau sisa pulsa dan kuota secara langsung. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi ketidakpastian informasi terkait syarat dan ketentuan (S&K) produk.
Guna memastikan efisiensi layanan, konsumen disarankan untuk lebih teliti dalam memilih produk yang sesuai dengan pola konsumsi data dan kemampuan finansial mereka. Di sisi lain, operator didorong untuk lebih masif melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait skema layanan yang ditawarkan. (Cah/P-3)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F02%2F22%2F83ac0c48-6887-47c1-8600-ded856673533.jpg)

