Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) kubu Fathan Subchi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu untuk mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PB IKA PMII kubu Slamet Ariyadi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB IKA PMII Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan, keputusan PT TUN Jakarta yang menyatakan SK Menkum RI kepengurusan PB IKA PMII kepengurusan Fathan Subchi belum inkrah. Menurutnya, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Walaupun hari ini adalah sudah ada keputusan banding yang memutuskan bahwa pihak lawan kami yang dimenangkan. Tapi kami akan melakukan langkah kasasi, dan ini menyatakan bahwa memang ini belum inkrah," ujar Purnamasidi di Kantor PB IKA-PMII, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Siap Jadi Mediator Konflik PBNU, IKA PMII Dorong Muktamar Bersama
Dengan demikian, Purnamasidi menegaskan, SK Menkum RI Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengakui kepengrusan PB IKA PMII Fathan Subchi masih berlaku dan sah secara hukum."Maka SK yang kami miliki itu masih sah, kepengurusan kami masih sah, dan ini masih bisa kami gunakan untuk melakukan konsolidasi organisasi. Artinya, hanya ada satu PB IKA PMII dengan Ketua Umum atas nama Pak Fathan Subchi yang mendapatkan SK," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum PB IKA PMII, M.Z Al-Faqih mengungkapkan, ada keganjilan pada tahap pengadilan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Slamet. Menurutnya, majelis hakim yang tangani gugatan banding kubu Slamet itu telah salah dalam menerapkan hukum.
"Banyak sekali kami temukan penerapan hukum yang keliru dari Majelis Hakim tingkat banding," ujar Faqih.
Lihat video: RICUH! Peserta Sidang Munas IKA-PMII Protes soal Periode Jabatan KetumFaqih mencontohkan, mekanisme gugatan SK Menkum harus menempuh langkah keberatan lebih dulu baik ke menteri maupun Presiden RI. Bila langkah keberatan ditolak atau diabaikan, kata dia, baru bisa menempuh gugatan ke PT TUN.
"Nah, salah satu nama tidak pernah menempuh proses-proses administrasi yang disyaratkan sebelum mengajukan gugatan. Maka kami menganggap agak ganjil, agak aneh. Kok semua proses belum ditempuh, orang diizinkan dan dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dan bahkan oleh pengadilan tinggi, ini dikabulkan," ujar Faqih.
Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya akan melayangkan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan PT TUN Jakarta harus diluruskan agar tak ada kesalahan dalam menerapkan hukum.
"Bagaimana mungkin ada kesalahan-kesalahan dalam penerapan hukum kemudian dibiarkan? Dan ini menyangkut marwah dan juga menyangkut keadilan hukum. Karena kalau begini dibiarkan, maka kepastian hukum dan keadilan hukum itu seolah-olah tidak pernah ada di Republik Indonesia," ujar Faqih.
Original Article




