Sidang Etik Anggota Brimob Penganiaya Bocah Hingga Tewas di Tual Digelar Besok

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ambon: Polda Maluku memastikan percepatan proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas di Tual. Sidang etik dijadwalkan berlangsung Senin siang, 23 Februari 2026.

“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto di Ambon, seperti dilansir Antara, Minggu, 22 Februari 2026.

Kapolda menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan sejak hari kejadian, proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan secara tegas.

“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” ujarnya .

Kapolda menjelaskan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda Maluku. Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera, yaitu kakak korban berinisial NK, 15. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.
 

Baca Juga :

Kapolri Pastikan Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Diproses Transparan


Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Kapolda menegaskan proses etik dan proses pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan proses penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.

Untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya menambahkan.

Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Ilustrasi Medcom.id

Ia menegaskan tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi. “Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Kapolda juga kembali mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam melayani masyarakat. “Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Itu yang selalu saya tekankan kepada seluruh anggota,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis dini hari kemarin.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara kakak korban, NK (15), mengalami patah tulang akibat insiden tersebut.

Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Korban Kapal Tenggelam di Donggala Dinyatakan Hilang Setelah Tujuh Hari Pencarian
• 2 jam lalupantau.com
thumb
18 Kg Ganja Gagal Beredar di Jakarta, Pelaku Ditangkap di Parkiran Minimarket
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Berbasis Riset Klinis, Erha Kenalkan 3 Inovasi Baru dari Skincare hingga Parfum
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
IMA Dorong Sinergi Lintas Sektor Berantas Tambang Ilegal
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Kristalin Ekalestari Sayangkan Insiden Penyerangan & Pembakaran Pos Kamtibmas
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.