Pemerintah Indonesia telah melakukan kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS), yakni dengan membuka akses pasar dan menghapus hambatan nontarif, seperti sertifikasi halal. Meski begitu, hal ini tak berlaku untuk semua produk, karena makanan dan minuman dari AS tetap diwajibkan untuk sertifikasi halal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menuturkan hal ini ditujukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Sementara itu, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS, Haryo menjelaskan, harus tetap mengikuti standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini juga ditujukan agar konsumen dalam negeri mengetahui detail kandungan produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” ujarnya.
Adapun saat ini Indonesia dengan AS sudah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Hal ini membuat label halal dimungkinkan diberikan oleh LHLN di AS dan diakui sah di Indonesia.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” jelas Haryo.
Sebelumnya, kesepakatan pelonggaran sertifikasi halal ini tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam detail kesepakatan, klausul pertama menyebutkan bahwa produk manufaktur dari AS, khususnya kosmetik dan alat kesehatan, akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Pembebasan ini juga diperluas untuk wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal yang diimpor dari AS, meskipun informasi isi atau bahan tetap wajib disertakan.
Pelonggaran aturan sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk produk manufaktur, tetapi juga produk pangan dan pertanian AS, termasuk daging olahan dengan praktik penyembelihan sesuai standar AS atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
Produk non-hewani dan pakan ternak, serta wadah pengangkutnya, juga dibebaskan dari sertifikasi halal. Indonesia juga akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS dan membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dari pengujian kompetensi halal karyawan, serta tidak mengharuskan penunjukan ahli halal.





