jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyampaikan analisis soal kasus oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) memukul seorang siswa berinisial AT (14), hingga korban tewas.
Polisi telah menetapkan Bripda MS menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) itu meninggal dunia.
BACA JUGA: Kronologi Anggota Brimob Pukul Siswa Pakai Helm di Tual, Korban Tewas
Diketahui bahwa peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis (Rantis) di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli itu konon berkaitan dengan penertiban balap liar di daerah itu.
BACA JUGA: Siswa Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Yusril: Tindakan di Luar Perikemanusiaan
Bicara logika balap liar, Reza Indragiri mengaku sudah bertanya kepada personel Polri yang bertugas di bidang lalu lintas. Dia menanyakan apa isi kepala mereka saat menangani balapan liar.
"Logika dasar polantas adalah ketika ada balap liar, peserta akan serta-merta ketakutan lalu lari. Pasti bubar begitu melihat ada polisi, begitu jawaban polantas yang saya tanyai," ujar Reza, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
BACA JUGA: Astaga! Pembuang Mayat Bayi di Mamuju Ternyata Santriwati, Pacarnya Ikut Ditangkap
Pertanyaan kemudian muncul. Kenapa Brimob yang menangani balap liar pada hari H di Tual itu?
Menurut Reza, anggaplah itu sifatnya kebetulan. Artinya, karena di lokasi Brimob berada ternyata ada balapan liar, maka Brimob turun tangan.
"Bisa dipahami. Toh, setiap insan Tribrata diharapkan siap seketika merespons situasi yang membutuhkan kehadiran polisi," tuturnya.
Namun, kata Reza, selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga kemudian ketika AT dan kakaknya, NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas ataupun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek).
"Seharusnya demikian. Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ini masalah pertama," ujar sarjana psikologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Kedua, lanjut Reza, ketika Bripda MS mengayunkan helmnya hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi kian serius. Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia -dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar.
"Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan," tutur penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Reza lantas menganalisis lebih dalam. Bripda MS mengarahkan helmnya ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara, dan kepala merupakan bagian vital yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal.
Menurut Reza, aksi Bripda MS itu bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force). Pertanyaannya, apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?
"Jika dia melihat ada eskalasi, maka harus diperiksa apa saja bentuk respons (penindakan) yang Bripda MS lakukan setahap demi setahap hingga puncaknya ia menggunakan cara mematikan," kata Reza.
Atau, katanya, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal terhadap AT dan NK.
Sementara, cara mematikan menurutnya boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati.
Berikutnya, Reza menganalisis tujuan Bripda MS mengayunkan helmnya. Jika petugas kepolisian bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, maka polantas (bukan Brimob) lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil--jika perlu--mencatat nomor kendaraan dan berkoordinasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan.
"Cara berpikir dan bekerja sedemikian rupa tampaknya tidak ada pada Bripda MS. Sebagai anggota Brimob, patut diduga bahwa ia berpikir dan bereaksi pada level intensitas tinggi yang berbeda dengan personel polisi biasa," tuturnya.
Brimob, kata Reza, walau merupakan bagian dari institusi Polri, punya kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa. Dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrim, kritis, berisiko sangat tinggi, dan menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa, Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter.
Sementara, polisi reguler bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect). Jadi, bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan power sedemikian rupa.
"Dengan mindset tempur, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat," kata Reza.
Terakhir, Reza menyorot peran personel Brimob lainnya yang berada di lokasi bersama Bripda MS. Jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana.
Bicara implikasi, Reza menilai pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan kepala satuan wilayah setempat. Dengan begitu, Kapolres Tual juga perlu diperiksa atas kematian pelajar tersebut.
"Kedua, Kadiv Humas Polri tampaknya perlu meralat pernyataannya. Kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan "individu" Polri semata. Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih," kata Reza Indragiri.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




