DENPASAR, DISWAY.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi memindahkan tujuh warga negara (WN) Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Ketujuh pria tersebut diamankan karena diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi, dan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah alias ilegal.
BACA JUGA:Cara Perbaiki Skin Barrier Rusak Agar Kulit Tetap Sehat dan Glowing, Jangan Asal Pakai Skincare
BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jebolan Paket C yang Bikin Gerah Istana
Penindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi. Sebelumnya, pada Sabtu (14/2/2026), petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WN Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan, tanpa identitas.
Selanjutnya, pada Rabu (18/2/2026), lima WN Bangladesh lainnya diamankan dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak tercatat secara resmi masuk ke Indonesia. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Pada Jumat pukul 15.30 WITA, ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Minggu, 22 Februari 2026.
BACA JUGA:Dapat Instruksi dari BGN, SPPG Buka Opsi Bagi Sekolah yang Mau Gelar Sahur Bareng
BACA JUGA:ASDP Terapkan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026
Haryo menyatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
"Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian," pungkas Haryo.





