JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Irma menegaskan bagi perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya," kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.
BACA JUGA:Masuk Bali Tanpa Dokumen, Tujuh WN Bangladesh Ditangkap
BACA JUGA:BMKG Ungkap Daftar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Senin 23 Februari 2026
Ia menambahkan, ini yang yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya baai sektor swasta.
Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
"Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan," ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Cek Informasi Cuaca Jakarta Hari Senin, 23 Februari 2026: Siapkan Payung Bakal Turun Hujan Deras!
BACA JUGA:Pansus XI: Pajak Air Permukaan Berkontribusi untuk Jawa Barat
Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
la juga menegaskan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat ielas, yakni dua minggu sebelum hari rava. Bahkan menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.
- 1
- 2
- »





