Fondasi Indonesia sebagai negara hukum sedang diuji. Salah satunya dari posisi Indonesia yang cenderung stagnan dalam indeks negara hukum. Tata kelola penegakan hukum dan terjeratnya aparat penegak hukum masih menjadi beban bagi bangunan negara hukum.
Stagnasi posisi Indonesia ini tergambar dari indeks negara hukum (rule of law index) yang dirilis oleh World Justice Project, lembaga independen yang fokus pada prinsip hukum di seluruh dunia.
Indeks negara hukum yang dihasilkan ini dimulai sejak 2015 dengan menggunakan skor 0-1. Semakin mendekati angka 1, wajah penegakan hukum di suatu negara semakin membaik. Sebaliknya, jika mendekati angka 0, cenderung memburuk. Data terbaru menyebutkan, secara umum skor Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan alias berjalan di tempat.
Pada 2015, skor negara hukum Indonesia berada di posisi angka 0,51 dan menempati peringkat ke-56 dari 102 negara. Sepuluh tahun kemudian, yakni pada 2025, skornya relatif stagnan di angka 0,52. Namun, peringkat Indonesia menurun, yakni di posisi ke-69 dari 143 negara yang diukur.
Jika dibandingkan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura dan Malaysia, penurunan peringkat Indonesia juga dialami kedua negara ini. Namun, baik Singapura dan Malaysia, dalam satu dekade terakhir, skor dan rankingnya masih jauh lebih baik dibandingkan Indonesia. Pada 2025, skor Malaysia mencapai 0,57 yang berada di peringkat ke-56, sedangkan Singapura menempati peringkat ke-18 dengan skor 0,78.
Stagnasi yang dialami Indonesia ini menjadi cermin bahwa problem tata kelola hukum bukan sekadar persepsi, melainkan juga persoalan struktural. Sementara jika mengacu pada persepsi, isu penegakan hukum juga cenderung mendapat apresiasi rendah dibandingkan isu lain. Setidaknya, hasil survei Litbang Kompas terkait kinerja pemerintahan merekam hal tersebut.
Survei periode Januari 2025 mencatatkan, apresiasi masyarakat terhadap kerja-kerja pemerintah di bidang hukum mencapai 72,1 persen. Angka ini meningkat 14,7 persen dibandingkan periode survei September 2024. Namun, jika dibandingkan kinerja di bidang politik keamanan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, kinerja bidang hukum mendapatkan apresiasi lebih rendah.
Kembali pada indeks negara hukum di mana sejumlah indikator yang diukur dalam indeks ini juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Salah satu indikator yang rendah skornya adalah absennya korupsi.
Pada 2015, skor Indonesia berada di angka 0,36 untuk indikator absennya korupsi ini. Sepuluh tahun kemudian, yakni 2025, skor di indikator yang sama naik tipis menjadi 0,42. Sayangnya, kenaikan tipis ini belum cukup mendongkrak posisi Indonesia di indeks negara hukum secara global.
Bicara korupsi yang skornya paling rendah ini semakin terkonfirmasi dengan masih rentannya praktik korupsi terjadi. Ironisnya, kasus-kasus pelanggaran hukum ini juga tak sepi dari pelibatan aparat penegak hukum itu sendiri.
Lihat saja Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. KPK menetapkan lima tersangka, dua di antaranya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan (Kompas, 7/2/2026).
Kasus ini menambah panjang daftar hakim yang berhadapan dengan hukum karena dugaan suap perkara. Padahal, dalam sistem peradilan, hakim seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Ketika hakim justru dituduh memperjualbelikan putusan, kepercayaan publik pun ikut tergerus.
Kondisi serupa menyentuh tubuh kepolisian. Kasus paling akhir terkait persoalan integritas, yakni dicopotnya Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro pada 12 Februari 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika (Kompas, 16/2/2026).
Sejumlah kasus ini melahirkan paradoks. Di satu sisi, kepolisian gencar mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba. Namun, di sisi lain, beberapa anggotanya justru diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran tersebut. Ketika penegak hukum berubah menjadi pelanggar hukum, legitimasi institusi ikut dipertaruhkan.
Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, memaknai aspek korupsi yang turut menyumbang stagnasi posisi Indonesia dalam indeks negara hukum ini tak lepas dari belum membaiknya komitmen pemberantasan korupsi.
Menurut dia, salah satu hal yang menjadi beban adalah masih kerapnya korupsi yang melibatkan elite. ”Sekalipun KPK dan Kejaksaan terus bekerja melakukan penanganan tindak pidana korupsi dan berupaya mengembalikan kerugian negara, korupsi yang melibatkan elite justru tetap menjadi PR (pekerjaan rumah). Artinya, tebang pilih dalam pemberantasan korupsi masih terjadi,” ungkap Fahmi.
Penanganan perkara pidana yang terbaca dari data indeks negara hukum di atas juga menunjukkan skor rata-rata rendah bersama indikator absennya korupsi. Hal ini boleh jadi tidak lepas dari penanganan perkara hukum yang masih belum mengedepankan perlakuan yang sama untuk semua warga di mata hukum.
Selain indikator absennya korupsi dan penanganan perkara pidana, menarik mencermati indikator pembatasan kekuasaan pemerintah. Jika mengacu pada data tren sepanjang satu dekade terakhir, rata-rata skor di indikator ini mencapai angka 0,65.
Meskipun angkanya jauh lebih baik dibandingkan indikator korupsi dan penanganan perkara pidana, indikator pembatasan kekuasaan pemerintah dalam enam tahun terakhir justru mengalami penurunan. Hal ini berbeda dengan indikator korupsi, meskipun angkanya paling rendah, skor pada 2025 lebih baik dibandingkan dengan 2015. Sementara indikator penanganan perkara pidana cenderung skornya stagnan.
Penurunan indikator pembatasan kekuasaan pemerintah pada 2025 mencapai enam poin jika dibandingkan skor tertingginya pada 2020 yang mencapai 0,68. Menurut Fahmi, secara normatif, konstitusi telah menentukan batas kekuasaan. Namun, dalam pelaksanaannya, cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif punya kecenderungan tidak mau kekuasaannya dikontrol. Salah satu faktanya terkait pengujian undang-undang.
”Mereka tidak akan mempersoalkan putusan pengujian undang-undang jika tidak merugikan kepentingan politik. Sebaliknya, jika dirasa mengganggu kepentingan politik, maka akan ditentang,” ungkap Fahmi.
Salah satu peristiwa terakhir adalah pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Komisi III DPR yang menurut Fahmi menunjukkan ada problem pemahaman dari DPR terkait cara mengelola kekuasaan negara. Menurut dia, MKMK bagian dari kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak boleh diintervensi.
Sejumlah fakta peristiwa di atas memperkuat data skor Indonesia di indikator pembatasan kekuasaan pemerintah yang angkanya menurun. Bagaimanapun, penurunan ini mengisyaratkan adanya kecenderungan melemahnya mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, termasuk dalam konteks penegakan hukum.
Pada akhirnya, data indeks negara hukum ini memberikan potret penegakan hukum di Indonesia yang masih dalam persimpangan jalan. Posisi di persimpangan ini melahirkan pertanyaan. Apakah akan terus lurus pada tujuannya untuk keadilan hukum atau justru harus belok kanan atau kiri karena terbawa arus kepentingan kekuasaan. Di persimpangan itulah penegakan hukum menghadapi ujian terbesarnya.





