Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan Setpres, Minggu (22/2/2026) malam.

Teddy menyampaikan, pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Tak Rugikan UMKM

Kemudian, Teddy menjelaskan bahwa terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Baca juga: MUI: Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal Tak Perlu Dibeli

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Festival Musim Dingin Rusia, Ada Lomba Egrang dan Panjat Pinang
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Transformasi Strategis RSUD La Patarai Tercapai di Setahun Kepemimpinan Bupati Andi Ina – Wabup Andi Bustan
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Tim Bulutangkis Indonesia Matangkan Persiapan All England 2026
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Cara Menyusui Bayi yang Benar dan Nyaman, Busui Wajib Baca!
• 3 jam lalutheasianparent.com
thumb
Pria Ditemukan Tewas Usai Transaksi COD HP di Sumedang, Polisi Duga Korban Perampokan
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.