Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan baru usai Mahkamah Agung AS membatalkan banyak pajak impor yang telah dikenakan selama setahun terakhir. Trump kini kembali mengatakan ingin menerapkan tarif global sebesar 15%, naik dari 10% yang telah diumumkannya sehari sebelumnya.
Dirangkum detikcom, Senin (23/2/2026), Mahkamah Agung AS yang mayoritas konservatif telah memutuskan dengan suara enam banding tiga bahwa undang-undang tahun 1977 yang diandalkan Trump untuk memberlakukan pungutan mendadak pada negara-negara tertentu, yang mengacaukan perdagangan global, "tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif".
Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA tersebut, dengan menyebutnya "mengerikan" dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai "orang bodoh".
Tak tinggal diam, Trump juga langsung menetapkan tarif global baru sebesar 10%, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, bernama "Section 122".
Kini, Trump mengumumkan di media sosialnya, bahwa meskipun ada pengawasan pengadilan terhadap kekuasaannya, Trump masih berniat untuk meningkatkan tarif dengan cara yang tidak terduga. Tarif telah menjadi alat favoritnya untuk mengatur ulang aturan perdagangan global dan menerapkan tekanan internasional.
Diketahui, keputusan pengadilan MA pada hari Jumat lalu membatalkan tarif yang telah dikenakan Trump pada hampir setiap negara menggunakan undang-undang kekuasaan darurat. Saat ini, Trump mengatakan dia akan menggunakan otoritas hukum yang berbeda, meskipun lebih terbatas.
Dia telah menandatangani perintah eksekutif yang memungkinkannya untuk melewati Kongres dan mengenakan pajak 10% pada impor dari seluruh dunia, mulai Selasa, hari yang sama dengan pidato kenegaraannya. Namun, tarif tersebut dibatasi hingga 150 hari kecuali diperpanjang secara legislatif.
Sementara itu, Gedung Putih tidak segera menanggapi pesan yang menanyakan kapan presiden akan menandatangani perintah yang diperbarui untuk menetapkan tarif sebesar 15%.
Trump melalui media sosialnya membuat pengumuman tersebut "Berdasarkan tinjauan menyeluruh, terperinci, dan lengkap atas keputusan yang tidak masuk akal, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang Tarif yang dikeluarkan kemarin."
Lebih lanjut, para hakim MA dengan suara 6-3, memutuskan bahwa tindakan Trump yang menetapkan dan mengubah tarif secara sepihak adalah tidak konstitusional karena kekuasaan untuk mengenakan pajak berada di tangan Kongres.
(yld/whn)





