Kronologi ABK Dituntut Hukuman Mati Usai Dituding Selundupkan Sabu 2 Ton, Ibu Korban Dibantu Hotman Paris Tuntut Keadilan

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi ABK dituntut hukuman mati usai dituding selundupkan sabu 2 ton gegerkan publik. Ibu korban sampai memohon meminta keadilan untuk sang anak.

Usut punya usut, anak buah kapal (ABK) yang dimaksud diketahui bernama Fandi Ramadhan (26). Yang sebelumnya diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton atau hampir 2 ton.

Sabu tersebut dibawa menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar dari Thailand.

Kronologi ABK Dituntut Hukuman Mati

Ibu dari Fandi Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.

"Di situlah dia menunjukkan pada saya bahwasanya dirinya mendapatkan pekerjaan (sebagai ABK) di kapal asal Thailand (Sea Dragon)," ujar Nirwana dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (22/10/2026).

Setelahnya Fandi langsung diberi nomor telepon kapten kapal Sea Dragon bernama Hasiholan oleh Iwan selaku agen. Setelahnya Fandi diminta untuk mengurus persyaratan yang juga dibantu oleh sang ibu.

"Lalu saya bantulah anak saya mengurus berkas sama paspornya,"  imbuh Nirwana.

Setelahnya, Iwan disebut ibu korban meminta sejumlah uang kepada Fandi sejumlah Rp 2,5 juta.

"Terus Pak Iwan ini meminta uang charge sama si Fandi sebesar Rp2,5 juta. Makannya dikasihnya berhubungan dengan si kapten. Jadi waktu pemberangkatan si Fandi minta saya Rp2,5 juta itu," ungkap Nirwana.

Pada 1 Mei 2025, Fandi dan Nirwana lantas pergi ke rumah Hasiholan dan momen tersebut menjadi awal pertemuan mereka secara langsung.

 

"Saya serahkan lah anak saya sama kapten, saya salaman sama kapten dan istrinya," ujarnya.

Ibu korban juga sempat menitipkan putranya itu dalam urusan pekerjaan.

"Kalau kayak gitu, saya titip Fandi. Kalau Fandi nakal-nakal, gembleng saja. Anggap saja seperti anak Anda," sambung Nirwana.

Hingga singkat cerita, kasus kronologi ABK dituntut hukuman mati itu terdengar sampai ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Yang bersama orang tua Fandi mencoba mencari keadilan.

Hotman Paris, menyebut bahwa Fandi mulai bekerja sebagai ABK pada 13 Mei 2025. Kemudian pada 18 Mei 2025, ada sebuah kapal yang menyerupai kapal nelayan memepet kapal yang ditumpangi Fandi.

Tujuannya yaitu memindahkan sekitar 67 kardus yang awalnya juga sempat membuat Fandi curiga.

"Tiba-tiba di tengah laut pada 18 Mei 2025, merapat suatu kapal nelayan menurunkan 67 kardus. Si Fandi ini masinis mesin, tetapi karena disuruh, akhirnya dia diminta estafet. Nah lalu, si Fandi curiga," beber Hotman dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Namun saat bertanya kepada kepada Hasiholan terkait isi dari kardus tersebut. Dan Hasiholan mengungkapkan bahwa isinya adalah uang dan emas.

"Lalu masuklah (kardus) dan tujuannya ke Filipina melewati perairan Tanjung Karimiun," kata Hotman.

Dia mengungkapkan, tiga hari kemudian atau 21 Mei 2025 , Fandi pun tiba-tiba ditangkap oleh aparat.

Setelahnya Fandi sendiri diadili di PN Batam dan dituntut hukuman mati bersama terdakwa lain terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Polisi Muda
• 53 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Bikin Heboh, Sosok Mirip Taylor Swift Tampil di Pesta Pernikahan Mewah India
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Gempa magnitudo 7 terdeteksi di Kalimantan Utara 
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Warga Desa Sahraja Bangun Musala Sementara dari Kayu Sisa Banjir Bandang
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Perang El Clasico Rebutkan Rodri: Real Madrid dan Barcelona Siap Angkut Bintang Man City
• 4 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.