JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui keluarga pelajar Arianto Tawakal (14) yang tewas dianiaya Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, upaya jemput bola tersebut dilakukan untuk menawarkan perlindungan kepada keluarga korban.
"Iya, LPSK rencananya akan menemui keluarga korban. Nanti juga mungkin akan dibantu oleh SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di sana," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Kapolri Berduka atas Meninggalnya Pelajar di Tual Maluku: Brimob Harusnya Lindungi Rakyat
Susilaningtias juga memastikan keluarga korban memiliki hak mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan.
Pasalnya kakak korban akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau kakaknya turut jadi korban bisa ajukan perlindungan ke LPSK. Kakaknya bisa juga sebagai saksi dalam kasus ini. Sebagai saksi sekaligus korban berhak mendapat perlindungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Susilaningtias menyebut, apabila keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan, mereka akan memperoleh pendampingan psikologis.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Beri Hukuman Setimpal buat Brimob yang Tewaskan Pelajar di Maluku
Selain perlindungan, keluarga juga akan difasilitasi LPSK untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi akibat peristiwa tersebut.
"Berhak mendapatkan bantuan pemulihan dari negara, dalam hal ini melalui LPSK. Pemulihan medis, psikologis, dan restitusi," katanya.
KronologiAksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar pukul 02.00 WIT.
Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Baca juga: Kapolri Marah Dengar Brimob Aniaya Pelajar sampai Tewas di Tual Maluku
Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
Baca juga: Mencari Jejak Saina, Santriwati Depok yang Hilang dan Tinggalkan Sepucuk Surat
Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




