Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN) Fahmi Namakule menilai Oknum Brimob Polda Maluku (Bripda MS) yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Tual Maluku tidak hanya cukup dijatuhi sanksi internal atau dipecat.
Ia berharap pelaku harus diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana atas perbuatannya.
“Insiden penganiyaan terhadap pelajar sampai mengakibatkan kematian ini merupakan suatu bentuk tindak pidana murni yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Fahmi kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).
Menurut Fahmi proses penanganan perkara ini harus berjalan paralel serta dilakukan secara proferional dan transparan baik secara pidana maupun secara etik.
"Artinya setelah diputus secara etik tersangka juga harus di proses secara pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
YLBH JNN menilai selain dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, pelaku penganiayaan pelajar ini juga harus ditindak secara pidana sebagaimana ketentuan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun”.
"Bripda MS dapat pula dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya merangkan pelaku penganiyaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dapat dituntut secara serius," jelasnya.
"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," lanjut Fahmi.
YLBH JNN menambahkan, anak korban dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan hak asasinya.
Hal tersebut menurutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 “Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”.
Disisi lain Fahmi juga mendorong hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, pendampingan phisikologi serta sosial.
YLBH JNN meminta agar polisi dapat menangani kasus tersebut secara adil dan profesional sebagaiman prinsip-prinsip kepolisian.




