JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen menuai tanggapan beragam.
Gagasan tersebut dinilai sebagai upaya menyederhanakan sistem multipartai menjadi sistem dengan partai-partai terseleksi (selected party) demi efektivitas pemerintahan.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai kenaikan ambang batas menjadi 7 persen akan berdampak signifikan terhadap konfigurasi politik di parlemen.
“Kalau dianalisis, jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 7 persen seperti gagasan Surya Paloh, maka otomatis jumlah partai di parlemen berkurang dan peluang partai kecil untuk lolos semakin jauh,” ujar Iwan kepada Kompas.com, Minggu (22/2/2025).
Baca juga: Membaca Arah Politik di Balik Usul Ambang Batas 7 Persen Surya Paloh, Efektivitas atau Manuver Nasdem?
Menurut Iwan, apabila merujuk pada hasil pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2024, hanya partai-partai yang memperoleh minimal 7 persen suara sah nasional yang berpeluang melenggang ke DPR.
Artinya, partai dengan perolehan suara di bawah ambang tersebut tidak akan mendapatkan kursi, meskipun meraih dukungan signifikan di sejumlah daerah.
Stabilitas versus representasiIwan mengakui, secara teoretis, ambang batas parlemen yang lebih tinggi memang dapat memperkuat stabilitas sistem politik.
Fragmentasi partai di DPR akan berkurang sehingga proses pembentukan pemerintahan relatif lebih mudah.
Baca juga: Gerindra Tolak Usul Nasdem: Parliamentary Threshold 7 Persen Terlalu Tinggi
“Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan, koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif,” kata dia.
Dengan jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen, potensi tarik-menarik kepentingan dalam koalisi juga dinilai dapat ditekan.
Bahkan, menurut Iwan, peluang terjadinya politik transaksional bisa berkurang karena ruang negosiasi antarbanyak partai menjadi lebih sempit.
Dalam kerangka efektivitas pemerintahan, logika tersebut sejalan dengan argumentasi penyederhanaan sistem kepartaian yang selama ini kerap dikemukakan dalam wacana reformasi politik.
“Dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” ujarnya.
Risiko suara “hangus”Namun demikian, Iwan mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas yang terlalu tinggi menyimpan konsekuensi serius terhadap kualitas representasi demokrasi.
Baca juga: Usulkan Ambang Batas 7 Persen, Surya Paloh Ingin Sistem Multipartai Jadi Selected Party
“Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat. Karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” tutur dia.





