MALUKU, KOMPAS.TV - Polda Maluku memastikan percepat proses pemberian sanksi terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto bilang, anggota Brimob yang diduga menganiaya hingga menewaskan seorang pelajar di Tual akan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH. Pernyataan itu disampaikan Dadang dalam kegiatan buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku.
Rencananya sidang etik oknum Brimob pelaku penganiayaan akan digelar hari Senin (23/2/2026) ini. Selain sanksi etik, proses pidana tersangka juga dipercepat dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri Naik ke Penyidikan, 16 Saksi Diperiksa | SAPA PAGI
#kekerasan #polisi #brimob #pelajardianiaya
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- polda maluku
- brimob
- brimob aniaya pelajar
- pelajar tewas
- ptdh
- sidang etik





