Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam Sanksi PTDH | SAPA PAGI

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

MALUKU, KOMPAS.TV - Polda Maluku memastikan percepat proses pemberian sanksi terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto bilang, anggota Brimob yang diduga menganiaya hingga menewaskan seorang pelajar di Tual akan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH. Pernyataan itu disampaikan Dadang dalam kegiatan buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku.

Rencananya sidang etik oknum Brimob pelaku penganiayaan akan digelar hari Senin (23/2/2026) ini. Selain sanksi etik, proses pidana tersangka juga dipercepat dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga: Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri Naik ke Penyidikan, 16 Saksi Diperiksa | SAPA PAGI

#kekerasan #polisi #brimob #pelajardianiaya

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda maluku
  • brimob
  • brimob aniaya pelajar
  • pelajar tewas
  • ptdh
  • sidang etik
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Jalan Rusak di Area Proyek MRT Gajah Mada Bikin Ayah-Bayi Kecelakaan
• 18 jam lalukompas.com
thumb
BRI Super League: Ketika Shayne Pattynama Mengagumi Kedisiplinan Pemain Indonesia saat Ramadan
• 15 jam lalubola.com
thumb
Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Begini Kata Pengamat Kebijakan Pendidikan UPI: Setuju Tapi Harus Ada Pembenahan
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir yang Bisa Dibaca saat Ramadan 2026
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri Marah Dengar Siswa Dianiaya Hingga Tewas: Menodai Marwah Institusi Brimob
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.