Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI buka suara atas polemik mantan penerima besiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang viral setelah pamer paspor Inggris anaknya dan mengatakan "cukup saya WNI, anak jangan".
Komisi X meminta LPDP untuk memperkuat aturan, khususnya pembinaan dan pengawasan pascastudi untuk memastikan komitmen kebangsaan penerima tetap terjaga. Penguatan tidak hanya sekadar tambahan aturan akibat sifat reaktif. Akan tetapi, penguatan pada nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, dan transparansi kontribusi penerima beasiswa.
Advertisement
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa isu tersebut harus disikapi dengan bijak, namun tetap dalam kerangka kepentingan bangsa dan negara.
"Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya memandang isu ini harus disikapi dengan kepala dingin tetapi tetap dalam kerangka kepentingan bangsa," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Hetifah menegaskan, LPDP adalah instrumen strategis untuk menciptakan sumber daya manusia unggul. Apalagi dananya dari publik, yang tentunya memiliki ekspektasi kepada penerima agar punya komitmen kebangsaan yang kokoh.
"LPDP adalah instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul. Dana yang digunakan berasal dari dana publik, sehingga secara secara moral dan politik ada ekspektasi kuat dari masyarakat agar penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kuat," kata dia.
Menurut Hetifah, pernyataan alumni LPDP tersebut memunculkan sensitivitas di kalangan masyarakat. Narasi tersebut muncul di tengah harapan ke penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi kepada negara dan bangsa. Pernyataan tersebut dinilai menjauhkan diri dari semangat kebangsaan serta menimbulkan kekecewaan.
"Ini harusnya dipahami sebagai alarm sosial, bukan semata-mata serangan personal," ucapnya.
Meski begitu, Hetifah menilai status kewarganegaraan anak adalah ranah keluarga dan hak personal. Ia menyebut negara hanya perlu fokus pada kontraktual penerima beasiswa.
"Yang menjadi fokus negara adalah apakah penerima beasiswa memenuhi seluruh kewajiban kontraktualnya, kembali dan mengabdi sesuai ketentuan. Di situlah titik akuntabilitasnya," tegas Hetifah.




