TABLOIDBINTANG.COM - Proses hukum yang menjerat Inara Rusli dan Virgoun kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Deolipa Yumara memastikan bahwa dua laporan yang mencuat, terkait dugaan perzinahan dan dugaan akses ilegal, tidak harus diproses secara bergantian. Keduanya, kata dia, dapat berjalan paralel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Deolipa saat menjelaskan posisi hukum dari barang bukti rekaman CCTV yang menjadi bagian dari polemik. Menurutnya, rekaman kamera pengawas memiliki kekuatan pembuktian sepanjang diperoleh melalui prosedur yang sah.
“Sepanjang akses terhadap CCTV diberikan oleh pihak yang memiliki hak, seperti pemilik atau pihak yang mengetahui password atas izin pemilik, maka itu bukan illegal access. Itu legal access,” tegasnya.
Ia memaparkan, fungsi CCTV memang untuk merekam setiap kejadian, baik peristiwa biasa maupun yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Karena itu, apabila kata sandi atau akses diberikan langsung oleh pemilik resmi, maka pengambilan data tidak bisa dianggap sebagai peretasan. Sebaliknya, tindakan membobol sistem tanpa izin barulah dapat dikategorikan sebagai akses ilegal.
Deolipa juga menekankan bahwa keberadaan laporan lain tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Dalam konteks dugaan perzinahan, apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, misalnya rekaman CCTV dan keterangan saksi, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau dua alat bukti sudah cukup dan unsur terpenuhi, penyidik berhak menaikkan status ke penyidikan. Itu menunjukkan ada dugaan kuat tindak pidana,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya dalih nikah siri sebagai pembelaan, Deolipa menilai hal tersebut belum tentu menghapus unsur pidana. Secara agama, nikah siri bisa dianggap sah bila memenuhi rukun dan syarat. Namun, dari sudut pandang hukum negara, pernikahan yang tidak tercatat resmi tidak memiliki kekuatan administratif.
“Ketika masih ada perkawinan sah yang tercatat, lalu ada hubungan dengan pihak lain yang tidak tercatat secara hukum negara, maka itu tetap berpotensi dikategorikan sebagai perzinahan,” ujarnya.
Ia turut menyinggung ancaman hukuman dalam pasal perzinahan. Dalam KUHP lama, ancaman maksimalnya sembilan bulan penjara. Sementara pada KUHP baru, ketentuannya perlu ditelaah kembali dengan mempertimbangkan asas yang paling menguntungkan bagi terdakwa.




