Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan pengusutan tuntas kasus kematian Arianto Tawakal (14) di Tual oleh Bripka Masias Siahaya.
  • Anggota Komisi III DPR RI mendesak proses hukum pidana umum terhadap pelaku, bukan hanya sanksi etik institusi.
  • Peristiwa terjadi pada Kamis (19/2/2026) di Tual, mengakibatkan korban meninggal dan saudaranya patah tulang.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Bripka Masias Siahaya terhadap seorang pelajar bernama Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku Tenggara. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

Listyo mengaku marah atas peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujar Listyo kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan keadilan ditegakkan. 

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

DPR Desak Proses Pidana

Kasus ini turut menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai sanksi etik tidak cukup dan meminta pelaku diproses melalui peradilan umum.

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MTs Negeri Maluku Tenggara. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka berat diduga akibat penganiayaan oknum Brimob berinisial Bripka MS di Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026).

“Pertanggungjawaban pidana tetap harus berjalan. Tidak sekadar sanksi etik yang mungkin PTDH. Setelah PTDH, harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya,” kata Rudianto.

Baca Juga: Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

Ia menegaskan tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang melanggar hukum dan menyebut peristiwa ini sangat melukai rasa keadilan publik.

Peristiwa ini diketahui terjadi di ruas Jalan Marren, Kota Tual, saat korban dan kakaknya, Nasri Karim (15), melintas menggunakan sepeda motor usai sahur. Di lokasi, sejumlah anggota Brimob dilaporkan tengah memantau aksi balapan liar.

Menurut keterangan keluarga, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul menggunakan helm oleh seorang anggota Brimob hingga terjatuh dan mengalami benturan keras di kepala. 

Korban sempat dirawat intensif di RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara sang kakak mengalami patah tulang tangan kanan.

Pihak keluarga membantah korban terlibat balapan liar dan menyatakan motor melaju kencang karena kondisi jalan menurun.

Kasus ini kini dalam proses penanganan aparat kepolisian. Publik menunggu realisasi perintah Kapolri agar perkara tersebut diusut tuntas dan dibawa ke ranah pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persidangan Kasus Chromebook Ungkap Aturan Khusus Rapat Nadiem Makarim
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Amankan Pengedar Ganja Jaringan Gelap di Surabaya
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ramadan, Puan Ajak Masyarakat Bersihkan Jiwa
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terkuak! WN Selandia Baru Ngamuk di Musala Gili Trawangan Ternyata Overstay
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.