MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan sempat mengalami pendarahan. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.
Hal itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Di awal persidangan, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan terdakwa. “Untuk hari ini saudara terdakwa sehat?” tanya hakim.
Baca juga : Sidang Chromebook, Eks Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog
“Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang,” jawab Nadiem.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah dalam dua minggu terakhir terdapat pembantaran terhadap terdakwa. Nadiem pun membenarkan sempat dirawat karena kondisi kesehatannya.
“Selama dua minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?” tanya hakim.
Baca juga : Jaksa Respons Klaim Nadiem Soal LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi
“Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari Minggu,” ujar Nadiem di ruang sidang.
Hakim kembali mengonfirmasi waktu perawatan tersebut.
“Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?” tanya hakim.
“Betul, Pak,” jawab Nadiem.
Berdasarkan keterangannya, Nadiem menjalani perawatan sejak Rabu (18/2/2026) dan diperbolehkan pulang pada Minggu (22/2/2026). Setelah kondisinya membaik, ia kembali mengikuti proses persidangan.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 10 orang saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari tahap pembuktian.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek itu disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. (Z-2)





