Pengamat Desak Setop Pembangunan Hunian Jadi Komersial di Pondok Indah

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Banjir tak lagi identik dengan kawasan padat dan bantaran sungai. Permukiman elite seperti Kelapa Gading dan Pondok Indah kini ikut terancam genangan. 

Pengamat menilai alih fungsi hunian menjadi komersial atau HJK (Hunian Jadi Komersial) memperparah tekanan lingkungan kota.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak pemerintah daerah menghentikan pembangunan yang berorientasi bisnis dan mengabaikan daya dukung lingkungan.

“Banjir bahkan bisa melanda pemukiman mewah. Solusinya jelas, hentikan bangunan-bangunan yang bersifat komersial dan hanya berorientasi pada cuan,” ujar Hari Purwanto dalam keterangannya, dikutip Senin (23/2/2026).

Ia menilai arah pembangunan Jakarta makin menonjolkan wajah kota bisnis. Nilai ekonomi dinilai lebih dominan dibanding aspek keberlanjutan.

“Jika arahnya komersial makin jelas, maka itu menandakan tidak ada niat untuk menjadikan Jakarta bebas banjir. Apalagi sudah ada pernyataan bahwa Jakarta tidak sepenuhnya bisa terbebas dari banjir atau genangan air. Artinya tidak ada target dan tidak ada program yang jelas,” tegasnya.

Hari juga menyoroti peningkatan suhu, polusi udara, tingginya volume sampah harian, serta berkurangnya daerah resapan akibat alih fungsi lahan.

Ia mempertanyakan fokus kebijakan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam menangani banjir.

“Yang berjalan sekarang adalah zona gedung terus berkembang, sementara pembenahan terhadap manusia atau SDM diabaikan. Target yang dikejar hanya cuan dan cuan. Jika ini terus dibiarkan, Jakarta akan sepenuhnya menjadi kota bisnis,” kata Hari.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung menyatakan Jakarta tak mungkin sepenuhnya bebas dari genangan saat meninjau pengerukan Kali Cakung Lama di Rawa Indah, Cilincing.

“Dengan pernyataan tersebut, bisa dipastikan tidak ada program Jakarta bebas banjir. Yang ada hanyalah sikap pasrah dan menerima masa lalu serta kenyataannya,” ujar Hari.

Fenomena alih fungsi hunian terlihat di sejumlah kawasan. Kebayoran Baru, Kemang, Menteng, hingga Pondok Indah mengalami perubahan fungsi rumah menjadi kafe, restoran, bank, hingga tempat olahraga.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna menjelaskan rumah bisa digunakan untuk usaha dengan syarat tak melayani pasar luar lingkungan dan sesuai tata ruang.

“Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh. Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya,” tuturnya.

Yayat menegaskan setiap kegiatan wajib sesuai RDTR. Jika fungsi berkembang menjadi komersial penuh dan melampaui daya tampung lingkungan, konflik mudah muncul.

Ia mencontohkan kasus Pondok Indah. Alih fungsi rumah dinilai kerap tidak memperhitungkan parkir, sampah, kapasitas jalan, hingga potensi kemacetan.

Aturan OSS terbaru berbasis PP Nomor 28 Tahun 2025 mewajibkan kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR secara ketat. Validasi zonasi dilakukan melalui peta poligon. Jika tidak sesuai, Nomor Induk Berusaha dapat ditolak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Kemenko Perekonomian Soal Perjanjian Dagang RI-AS
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BREAKING NEWS: Kasus Kematian Bripda DP, Polda Tetapkan Senior Korban Tersangka dan Lima Anggota Lainnya Proses Pemeriksaan
• 49 menit laluharianfajar
thumb
Gubernur NTB Pastikan Pengelolaan IPR Tidak Disalahgunakan
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Saraswati Fellowship: Cetak Pemimpin Perempuan Masa Depan
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Gempa M 7,1 Guncang Sabah Malaysia, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesia
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.