JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mendorong pengusutan yang dilakukan secara transparan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob hingga menyebabkan pelajar bernama AT (14) tewas di Tual, Maluku Tenggara.
Proses hukum terhadap Bripda MS, tegas Rano, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," ujar Rano dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Mindset Tempur Brimob di Balik Tewasnya Arianto Tawakal di Tual
Ia mengatakan, transparansi pengusutan kasus penganiayaan itu merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Oleh karena itu, penyidik diminta tidak memberikan ruang bagi pihak manapun untuk mengintervensi perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut.
"Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung," ujar Rano.
Di samping itu, ia mendorong adanya perlindungan terhadap keluarga korban. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga dalam menjalani proses hukum.
Baca juga: Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual, Kapolri Sigit: Menodai Marwah Institusi!
Ia meminta, tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang bisa menyurutkan langkah keluarga korban dalam menuntut keadilan.
"Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Rano.
Kapolri Sigit MarahKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, perbuatan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya pelajar berinisial AT hingga tewas merupakan hal yang menodai marwah institusi.
Tegasnya, Brimob sebagai bagian dari kepolisian seharusnya merupakan pihak yang melindungi masyarakat.
"Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Gerak LPSK di Balik Duka Pelajar Tewas Dianiaya Brimob di Tual
Sigit yang mendengar kasus penganiayaan tersebut pun marah, seperti apa yang dirasakan keluarga dari AT.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi," ujar Sigit.
Tegasnya, kasus penganiayaan pelajar yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara itu akan diusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.





