Komisi III DPR menyoroti masalah hukum yang menimpa anak buah kapal (ABK) di Batam, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati. Ia dijatuhi pidana mati karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton.
Komisi III meminta Majelis Hakim mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
Rujuk KUHP BaruHabiburokhman menekankan, berdasarkan ketentuan KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pergeseran paradigma dalam KUHP baru, dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan,” katanya.
“Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru menegaskan pidana mati bukan lagi pidana pokok.
Tuntutan Mati di PN BatamFandi Ramadhan, yang berprofesi sebagai ABK dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis (5/2).
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati,” demikian amar tuntutan jaksa, dikutip dari SIPP PN Batam.
Jaksa menilai Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Tangis Ayah TerdakwaDi sisi lain, ayah Fandi, Sulaiman, yang bekerja sebagai nelayan, mengaku terpukul atas tuntutan tersebut.
“Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya apa kesalahan anak ini. Masa hukumannya setara dengan yang lain? Berarti anak ini dianggap bandar sabu yang punya kapal? Tidak mungkin. Saya tidak ikhlas anak saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.





