Komisi III Soroti ABK Fandi Dituntut Mati: Pidana Mati Bukan Lagi Pokok

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR menyoroti masalah hukum yang menimpa anak buah kapal (ABK) di Batam, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati. Ia dijatuhi pidana mati karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton.

Komisi III meminta Majelis Hakim mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Rujuk KUHP Baru

Habiburokhman menekankan, berdasarkan ketentuan KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pergeseran paradigma dalam KUHP baru, dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan,” katanya.

“Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru menegaskan pidana mati bukan lagi pidana pokok.

Tuntutan Mati di PN Batam

Fandi Ramadhan, yang berprofesi sebagai ABK dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis (5/2).

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati,” demikian amar tuntutan jaksa, dikutip dari SIPP PN Batam.

Jaksa menilai Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Tangis Ayah Terdakwa

Di sisi lain, ayah Fandi, Sulaiman, yang bekerja sebagai nelayan, mengaku terpukul atas tuntutan tersebut.

“Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya apa kesalahan anak ini. Masa hukumannya setara dengan yang lain? Berarti anak ini dianggap bandar sabu yang punya kapal? Tidak mungkin. Saya tidak ikhlas anak saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aswan di Mesir Catat Lonjakan Wisatawan Musim Dingin, Tur Sungai Nil Jadi Daya Tarik Utama
• 37 menit lalupantau.com
thumb
Kasus Anak Tewas di Sukabumi, Ini Faktor Penyebab Filisida dalam Keluarga
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Legislator DPR RI Bane Raja Manalu Soroti Transformasi Digital dan Penguatan Edukasi Media Negara
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Asa Penumpang Transjakarta di Jatiasih: Dari Kandang Ayam ke Halte Resmi
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Bilang Suami Dwi Sasetningtyas Bakal Kembalikan Beasiswa LPDP
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.