Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menggelar rapat audiensi untuk membahas kasus yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan pada Senin, 23 Februari 2026.
Dia dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat sekitar dua ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
"Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadhan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba. Lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana terhadap Fandi.
Dia menjelaskan, KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan. Tetapi, sudah bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif yaitu hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
Habiburokhman lantas mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.
"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," ucapnya.
Dia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan Pasal 54 ayat 1 KUHP dalam perkara yang menjerat Fandi Ramadhan.
Dimana pemidanaan wajib mempertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
Dilansir dari ANTARA, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Enam terdakwa itu terdiri dari, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Telah disita pula barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir dua ton).





