Eks Pegawai KPK Menang Gugatan, Dokumen Hasil TWK Wajib Dibuka ke Publik

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gugatan yang dilayangkan 57 orang mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute di Komisi Informasi Publik (KIP) telah dikabulkan majelis hakim. Hakim menyatakan dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka kepada pemohon.

Sidang putusan itu digelar hari ini. Rospita Vici Paulyn duduk sebagai Ketua Hakim serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Hakim.

Majelis menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan sehingga termohon wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.

Baca juga: KPK Analisis Laporan Menag soal Jet Pribadi Saat Resmikan Gedung di Takalar

Putusan sidang di KIP itu juga menandakan seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa informasi tersebut wajib dibuka.

"Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," kata salah satu pemohon, Hotman Tambunan, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

"Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun," sambung Ita Khoriyah selaku pemohon.

Baca juga: Menag Jelaskan Alasan Naik Jet Pribadi Resmikan Balai Sarkiah di Takalar

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyambut hasil sidang gugatan di KIP. Dia mengatakan putusan itu seharusnya semakin menegaskan langkah Presiden untuk mengembalikan 57 mantan pegawai KPK kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

"Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," ujar Lakso.

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute itu dilayangkan pada Oktober 2025. Mereka menuntut hasil TWK dibuka ke publik dan berharap bisa kembali bertugas ke KPK.

"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).

Sebagai catatan, TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya. Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.

Baca juga: Soal Gugatan Arukki-LP3HI, KPK Pastikan Penyidikan Kasus di Kementan Berjalan

IM57+ Institute saat ini telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Mereka menuntut agar hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan.

"Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan," jelas Lakso.




(ygs/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Berpotensi Mixed Awal Pekan, Saham ANTM-ADMR Bisa Dicermati
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Tanggapi Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR Ingatkan Hakim Aturan Baru KUHP
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sejumlah Warga Demo Tolak Proyek Krematorium di Kalideres Jakbar
• 4 jam laludetik.com
thumb
Gempa M 6,1 Guncang Alaska, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Timbulkan Tsunami di Indonesia
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Menengok Hangatnya Buka Puasa di Tengah Dinginnya Swiss...
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.