JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menilai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 7 persen terlalu tinggi bagi partai-partai politik.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2/2026), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, dia mengatakan ambang batas parlemen masih dibutuhkan sebagai syarat.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ujar Muzani.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sebut Penghapusan Ambang Batas Parlemen Ganggu Fungsi DPR
Sebelumnya Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa.
Dalam usulannya, NasDem menginginkan parliamentary threshold menjadi 7 persen masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan pembahasan revisi UU Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan revisi tersebut masuk ke Prolegnas tahun ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- nasdem
- ahmad muzani
- parliamentary threshold
- pemilu 2029
- ambang batas parlemen
- ambang batas parlemen 7 persen





