JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil rapat terkait kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati, Senin (23/2/2026).
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," ujarnya di Jakarta, Senin, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Habiburokhman mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Fandi bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.
"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu menyatakan kesimpulan pertama rapat adalah Komisi III DPR mengingatkan penegak hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan keadilan rehabilitatif-restoratif.
Baca Juga: ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Penuntutan Berdasar Fakta Hukum-Alat Bukti di Persidangan
"Pada dasarnya, KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," ujarnya.
Poin kedua yang disampaikannya, Komisi III mengingatkan penegak hukum mengenai konsep hukuman mati dalam KUHP lama dan baru yang jauh berbeda.
"Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," jelasnya.
Poin ketiga, Habiburokhman mengatakan Komisi III mengingatkan penegak hukum mengenai pasal 54 ayat 1 KUHP baru.
"Mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana," jelasnya.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut ABK Fandi Ramadhan dengan pidana mati.
Baca Juga: Pandangan Eks Jaksa Jasman Panjaitan soal Tuntutan Hukuman Mati bagi ABK Sea Dragon
Jaksa menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Duduk Perkara ABK Dituntut Hukuman MatiMenurut informasi di laman yang sama, pada April 2025, Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- komisi 3 dpr
- komisi 3
- habiburokhman
- abk dituntut hukuman mati
- tuntutan hukuman mati pada abk
- fandi ramadhan





