Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merespons keras kasus Bripda Masias Siahaya, oknum anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas. Ia memerintahkan kasus itu ditindak tegas.
"Saya kira saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasinya, prosesnya transparan," kata Sigit saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tambahnya.
Sigit menegaskan, Polri tidak akan ragu menindak anggota yang mencoreng nama baik kepolisian.
"Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan tindakan, karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tegasnya.
Diketahui, Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS pada hari ini, Senin (23/2). Putusan sidang etik terkait status keanggotaan pelaku ditargetkan rampung pada hari yang sama.
Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tual. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula pada Kamis (19/2) di kawasan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, Bripda MS diduga menganiaya Arianto Tawakal (14) yang tengah berkendara bersama kakaknya. Bripda MS kemudian menghentikan mereka karena menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.
Tanpa alasan yang jelas, Bripda MS menghantam wajah korban menggunakan helm baja. Benturan keras tersebut mengakibatkan korban terjatuh bersimbah darah dan nyawanya tidak tertolong.
Keterlibatan pelaku diperkuat dengan temuan bukti berupa helm baja dan atribut milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian.





