Kapolri Perintahkan Anggota Brimob yang Aniaya Siswa MTS di Maluku Diberi Hukuman Berat

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggota Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya siswa madrasah di Tual, Maluku hingga tewas dihukum berat.

Sigit mengatakan dirinya telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut baik pidana maupun kode etik Polri. 

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). 

Dia menambahkan, hukuman tegas yang diberikan terhadap Bripda MS merupakan upaya Polri agar bisa memberikan keadilan bagi korban.

Adapun, Sigit juga memastikan bahwa proses pengusutan baik etik maupun pidana bakal dilakukan secara transparan untuk publik.

"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," imbuhnya.

Baca Juga

  • Dankorbrimob Buka Suara Usai Anggota Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual
  • Kapolri Marah Polisi Aniaya Siswa di Tual sampai Tewas: Coreng Marwah Brimob!
  • Menko Yusril Nilai Kasus Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tidak Manusiawi

Kemudian, Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas terhadap anggota yang melanggar tanpa pandang bulu. Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward. 

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan [hukuman], karena kita semua sudah diatur dalam aturan," pungkasnya.

Sekadar informasi, peristiwa dugaan penganiayaan anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah AT terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku pada Kamis, (19/2/2026).

Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang melakukan patroli untuk memelihara Kamtibmas dengan membubarkan aksi balap liar di Kota Tual. 

Kala itu, dia mendapati AT dan kakaknya NK tengah berkendara Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Melihat hal itu, MS pun mengayunkan helmnya dan mengenai bagian kepala AT hingga terjatuh.

Sejatinya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, namun nyawa AT tidak tertolong. Sementara itu, NK mengalami patah tulang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Mulai Sosialisasi Aturan untuk Truk di Pelabuhan Merak Jelang Arus Mudik Lebaran, Ini Isinya
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Longsor di Tasikmalaya, Jalan Penghubung 2 Kecamatan Terputus
• 21 jam laludetik.com
thumb
Kapolri: Pelaku Penganiayaan Pelajar di Maluku Dihukum Berat
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Kecelakaan Maut di Lamongan, Mobil Sedan Tabrak Pohon Tewaskan 2 Penumpang
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Marah Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Kapolri: Harusnya Lindungi Masyarakat!
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.