FAJAR, TORAJA UTARA — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Toraja Utara menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penyelidikan yang dilakukan Polda Sulsel terhadap dua personel Polres Toraja Utara, yakni Kepala Satuan Reserse Narkoba dan Kepala Unit Narkoba, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan internal Polda Sulsel.
Dalam proses penyelidikan, muncul indikasi adanya praktik penerimaan sejumlah uang dari pihak yang diduga bandar narkoba oleh oknum aparat yang menangani perkara. Atas temuan itu, Polda Sulsel mengambil langkah dengan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan sebagai bagian dari penegakan hukum dan disiplin internal.
Ketua DPC GMNI Toraja Utara, Septian Tulak Lande, mengecam keras dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik transaksional dengan pelaku kejahatan narkotika.
Ia mendesak agar seluruh personel Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara menjalani tes urine serta pemeriksaan lanjutan, termasuk tes darah, guna memastikan tidak ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kami berterima kasih kepada Polda atas pemeriksaan terhadap terduga penerima setoran di Polres Toraja Utara. Namun kami mendesak agar seluruh personel Polres Tana Toraja dan Toraja Utara, termasuk Kapolres masing-masing, diperiksa melalui tes urine hingga tes lanjutan. Jika tidak dilakukan, sebaiknya pimpinan dicopot karena ini merupakan arahan Kapolri kepada seluruh jajaran,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Septian menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan pelanggaran serius terhadap hukum, sekaligus menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba di daerah.
“Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan menghancurkan masa depan generasi muda. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan penguatan terhadap ekosistem kejahatan itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak boleh ada toleransi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Penegakan hukum, kata dia, harus berdiri di atas prinsip integritas, profesionalitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Karena itu, proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat.
“Pembenahan tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus menyentuh aspek sistemik agar praktik serupa tidak terulang,” tuturnya.
Sebagai organisasi kader yang berpijak pada nilai nasionalisme dan keadilan sosial, DPC GMNI Toraja Utara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Selatan atas langkah tegas yang diambil sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Langkah ini harus menjadi pesan kuat bahwa institusi penegak hukum bersedia membersihkan diri dan tidak memberi ruang bagi praktik mafia narkotika di Toraja Utara,” pungkasnya. (Edy)





