KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terbebas dari sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Pembebasan sanksi ini dikarenakan Menag secara proaktif melaporkan dugaan gratifikasi tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan Menag masuk dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja setelah fasilitas tersebut digunakan.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Baca juga : KPK Minta Nasaruddin Umar Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi OSO ke Sulawesi Selatan
Payung Hukum GratifikasiBerdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B memang mengatur ancaman pidana berat (minimal 4 tahun hingga seumur hidup) bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian hukuman jika penerima melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Arif menambahkan, saat ini KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan. Setelah lengkap, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis nilai fasilitas tersebut.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelas Arif.
Baca juga : ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet untuk Menag dari OSO
Kronologi Penggunaan Jet PribadiKasus ini mencuat setelah kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 menggunakan jet pribadi viral di media sosial. Kemenag kemudian mengonfirmasi bahwa jet tersebut dipinjamkan oleh OSO demi efisiensi waktu di tengah jadwal Menag yang padat.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ungkap Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam keterangan resminya.
Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah. Menag Nasaruddin Umar akhirnya mendatangi Gedung KPK pada Senin, 23 Februari 2026, untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (Ant/P-4)





