Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar Mts berinisial AT hingga meninggal dunia.
"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Advertisement
Dia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun kode etik Polri.
"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ucap dia.
Sigit memastikan proses pengusutan dilakukan secara terbuka. “Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ujar dia.
Mantan Kabareskrim ini menyatakan komitmennya terhadap seluruh personel yang melakukan pelanggaran akan dihukum berat, sementara anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.
"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tandas dia.




