Perintah Kapolri ke Kapolda Maluku soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Hukum Berat Tak Ada Ampun

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar Mts berinisial AT hingga meninggal dunia.

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Emosi Kapolri di Kasus Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!

Dia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun kode etik Polri.

"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ucap dia.

Sigit memastikan proses pengusutan dilakukan secara terbuka. “Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ujar dia.

Mantan Kabareskrim ini menyatakan komitmennya terhadap seluruh personel yang melakukan pelanggaran akan dihukum berat, sementara anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tandas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Izin Bangunan Palestina di Tepi Barat Hanya 66, Israel Terbitkan 22.000 untuk Pemukim
• 14 jam lalupantau.com
thumb
DPRD Serahkan Hasil Reses ke Pemkab Pinrang
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Panen Raya di Sidrap, SAR: Harga Gabah Gacor Tembus Rp7.300 Per Kilogram
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Studi: Kandungan Teobromin dalam Cokelat Hitam Bisa Jadi Anti Aging Alami
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Lagi Dibatasi Wardatina Mawa untuk Ketemu sang Putra, Insanul Fahmi Urungkan Niat Lapor ke Komnas Anak
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.