Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32 tahun), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan tersangka atas kelalaiannya berkendara, oleh Polres Pandeglang.
Amin terjatuh di jalan berlubang hingga membuat penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (27/1). Saat itu Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah.
Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang. Tubuh Khairi terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan.
Akibatnya, Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin menderita luka-luka.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Amin mencoba mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya yaitu Raden Yayan Elang Mulyana, gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2).
Kecelakaan terjadi di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Sejumlah pihak yang digugat yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Raden Yayan mengatakan, meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan," ucap Raden Yayan, Senin (23/2).
Menurut Raden Yayan, penetapan tersangka terhadap kliennya seolah menempatkan beban pidana kepada kliennya tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab terjadinya kecelakaan.
Padahal, kata Raden Yayan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengklasifikasi kecelakaan lalu lintas berat sebagai kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia atau luka berat.
Namun, lanjutnya, dalam Pasal 229 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu pun menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan maupun ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan.
"Fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu atau tanda peringatan. Ini masuk kategori ketidaklayakan jalan," ujarnya.
"Negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika kewajiban itu diabaikan, maka ada konsekuensi pertanggungjawaban," imbuh Raden Yayan.
Raden Yayan mengatakan, gugatan yang dilakukan merujuk pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.
"Jalan raya adalah ruang publik yang harus menjamin keselamatan. Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka risiko itu berpindah menjadi tanggung jawab penyelenggara," katanya.
Dalam Pasal 24 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan adanya pemasangan rambu atau tanda peringatan di lokasi tersebut.
Penjelasan PolisiKanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.
"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Sofyan, Sabtu (21/2).
Selain itu, diterangkan Sofyan, sebagai tukang ojek, Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.
"Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar-jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkapnya.





