MAKASSAR, KOMPAS—Seorang anggota polisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan juniornya, Brigadir Dua Dirja Pratama hingga tewas. Lima anggota lain juga diperiksa umtuk didalami keterlibatannya.
Keterangan penatapan tersangka ini disampaikan Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo di Polres Pinrang, Senin (23/2/2026). Keterangan itu disampaikan usai Kapolda menghadiri pemakaman Dirja Pratama, korban penganiayaan. Tersangka yang ditetapkan adalah Brigadir Dua (Bripda) P.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan, kita temukan beberapa bagian (tubuh) yang lebam, yang kita yakini itu adalah penganiayaan. Saat ini kami sudah amankan dan tetapkan satu orang sebagai tersangka sesuai pengakuan. Tersangka adalah Bripda P, senior korban. Ada lima lainnya yang juga diperiksa untuk mendalami keterlibatannya,” kata Djuhandhani.
Korban, Brigadir Dua Dirja Pratama baru setahun menjadi polisi. Ia tewas pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Daya Makassar. Dia dibawa ke RS dari Asrama Polisi Polda Sulsel dengan kondisi beberapa bagian tubuh memar dan darah keluar dari bagian mulut. Kondisinya yang parah membuat nyawanya tak tertolong.
Kepada keluarga korban, sejumlah senior dan rekan seangkatannya, mengklaim korban membentur-benturkan kepalanya. Namun, ayah korban yang juga seorang polisi, menaruh curiga dengan pengakuan itu.
“Kemarin kata istri saya baik-baik saja, tidak sakit. Lalu di rumah sakit, ada darah keluar dari mulut. Kami tunggu hasil pemeriksaan. Anak saya baru setahun jadi polisi dan dia tinggal di asrama,” kata Ajun Inspektur Dua Muhammad Jabir, ayah korban, Minggu (22/2/2026) malam.
Korbam dimakamkan di kampung halaman di Pinrang pada Senin (23/2/2026) pagi. Pemakaman dihadiri keluarga dan kerabat termasuk sejumlah pejabat Polda.
Kapolda mengatakan, investigasi terkait kasus ini dilakukan untuk mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan hingga tewas. Untuk itu, tim Bidang Propam Polda Sulsel mengumpulkan data dan fakta.
Sebelumnya, kecurigaan keluarga direspons penyidik dengan melakukan visum. Akhirnya, terungkap bahwa kematian korban adalah akibat penganiayaan. Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Awalnya kami mendapat laporan bahwa korban membentur-benturkan kepalanya. Tapi kami tak mau percaya begitu saja hingga pemeriksaan secara saintifik dilakukan dan hasilnya ada penganiayaan. Dalam kurang dari 24 jam, kami juga sudah tetapkan tersangka. Sekarang penyelidikan dilakukan untuk mendalami kasus ini dan juga dugaan keterlibatan anggota lain,” kata Djuhandhani.
Menurut Kapolda, pengakuan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan visum. “Ada kesesuaian antara pengakuan dan hasil visum misalnya memukul di bagian apa, itu terbukti dengan bekas memar di bagian tubuh yang diperiksa,” ujarnya.
Pendalaman pada lima orang lainnya juga dilakukan Polda karena tak mempercayai informasi termasuk pengakuan tersangka bahwa pelakunya hanya dia. “Kita tidak percaya begitu saja karena itu masih memeriksa lima orang lainnya untuk melihat keterkaitannya seperti apa,” kata Kapolda.
Terkait satu orang yang telah ditetapkan tersangka, dia mengatakan, upaya penegakan etik dan hukum akan dilakukan secara tegas. Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani sidang etik untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kedinasannya.
”Nanti juga dia akan mempertanggungjawabkan secara pidana. Kami sampaikan bahwa kami tidak memberikan kompromi ataupun kebijakan bagi anggota yang melanggar baik itu aturan apalagi tindak pelanggaran disiplin,” katanya.





