KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK untuk Pemohon

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersingkir oleh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua eks pegawai KPK itu adalah Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.

“Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi terbuka sebagian hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP,” kata Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan yang ditayangkan di kanal YouTube Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (23/2/2026).

Baca juga: Prabowo Diminta Kembalikan 57 Eks Pegawai “Korban” TWK ke KPK

Dalam putusan tersebut, majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

Selain itu, KIP memerintahkan BKN untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sesuai dengan mekanisme pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 7 huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP, yakni menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan menyangkut informasi pribadi pihak lain.

“Memerintahkan Termohon (BKN) untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon,” ujar majelis KIP.

Baca juga: 4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Terbukti Miliki Integritas

Dalam pertimbangannya, KIP menyatakan bahwa BKN telah keliru dan inkonsisten karena menetapkan suatu informasi publik menjadi informasi publik yang dikecualikan tanpa menguasai terlebih dahulu informasi a quo, sehingga pengujian konsekuensi BKN dinyatakan tidak relevan dan sepatutnya tidak diterima.

KIP juga memandang BKN selaku penyelenggara tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, serta diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan proses seleksi di tempat bekerja Pemohon, memiliki informasi yang dimohonkan.

“Maka, majelis berpendapat adalah informasi terbuka sebagian hanya bagi Pemohon dan dapat diberikan hanya kepada Pemohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan akses terhadap informasi a quo hanya kepada Pemohon dengan menghitamkan atau mengaburkan nama-nama pihak penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi bagi Pemohon informasi publik berdasarkan Pasal 22 ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP,” ucap majelis.

Respons eks pegawai KPK

Hotman Tambunan menyambut baik putusan majelis KIP tersebut.

“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata Hotman dalam keterangan tertulis, Senin.

Senada dengan Hotman, Ita Khoiriyah mengatakan putusan majelis KIP adalah kemajuan bagi pemulihan korban TWK.

"Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun,” kata Ita.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mengatakan, putusan tersebut menegaskan untuk tak ada alasan untuk mengembalikan 57 pegawai ke KPK oleh Presiden.

"Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” kata Lakso.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Purbaya Tanggapi Alumni LPDP yang Bilang "Cukup Aku Aja yang WNI": Saya Akan Blacklist
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sumatra Utara 23 Februari
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Polda Sumsel Gelar Tes Urine Massal Mendadak, Kapolda: Zero Tolerance Narkoba
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi
• 8 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.