Meningkatnya sengketa klaim asuransi kesehatan dan jiwa yang berujung pada proses litigasi dalam beberapa tahun terakhir membuat peran saksi ahli semakin krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan.
Menyikapi hal tersebut, Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menegaskan bahwa dokter yang tampil sebagai saksi ahli wajib berdiri pada integritas ilmu pengetahuan, bukan pada kepentingan para pihak.
Penegasan ini mengemuka dalam webinar bertajuk "Peran dan Tanggung Jawab Dokter sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Hukum Perasuransian" yang diselenggarakan PERDOKJASI, Sabtu (21/2).
Diskusi yang menghadirkan tiga perspektif sekaligus–rumah sakit, industri asuransi, dan etik-medikolegal–tersebut membedah secara mendalam posisi strategis dokter di ruang persidangan.
Webinar yang dipandu oleh Denny Vianto, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PERDOKJASI, merumuskan tiga pilar utama peran saksi ahli. Pertama, memahami kedudukan hukum sebagai penjaga kebenaran ilmiah.
Kedua, menjaga batas kewenangan dengan tidak bertindak sebagai pemutus perkara. Ketiga, menyusun keterangan berbasis bukti ilmiah yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari dokter, praktisi hukum, profesional asuransi, serta rumah sakit dari berbagai daerah di Indonesia.
Guru Besar kedokteran forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa independensi merupakan fondasi utama yang tidak bisa ditawar bagi seorang saksi ahli. Menurutnya, kekuatan opini ahli terletak pada metodologi penyusunannya yang sistematis: dimulai dari fakta medis, analisis ilmiah, lalu kesimpulan.
"Ketika dokter masuk ruang sidang sebagai ahli, ia harus menjaga jarak dari kepentingan para pihak. Yang dihadirkan adalah penjelasan ilmiah, bukan keberpihakan. Tanpa struktur yang sistematis, pendapat mudah dipatahkan dan berisiko menimbulkan tafsir yang keliru," ujar Herkutanto.
Ia menekankan bahwa kekuatan opini ahli terletak pada metodologinya. "Opini harus disusun secara sistematis: fakta medis, analisis ilmiah, lalu kesimpulan. Tanpa struktur itu, pendapat mudah dipatahkan dan berisiko menimbulkan tafsir yang keliru," katanya.
Menurutnya, batas kewenangan harus dijaga dengan disiplin. "Ahli menjelaskan apakah tindakan sesuai standar profesi atau tidak. Ahli tidak memutus perkara dan tidak menilai unsur pidana. Itu kewenangan hakim," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan di ruang sidang membawa konsekuensi etik dan hukum. "Integritas profesi dipertaruhkan ketika opini diberikan tanpa kehati-hatian. Karena itu, independensi dan presisi ilmiah adalah keharusan," ujarnya.
Dari sudut pandang advokat rumah sakit, Muhammad Joni menjelaskan bahwa sengketa asuransi kerap kali berawal dari perbedaan tafsir atas beberapa aspek medis seperti medical necessity (kebutuhan medis), ketepatan diagnosis, lama rawat (length of stay), hingga prosedur tindakan yang dilakukan.
"Saksi ahli harus mampu menjelaskan standar profesi dan pedoman praktik dalam bahasa yang dapat dipahami hakim. Ahli menjelaskan ilmu, bukan menentukan siapa yang salah," kata Joni.
Sementara itu, advokat perusahaan asuransi, Wisnugroho Agung Wibowo, menyoroti pentingnya analisis kausalitas dan konsistensi rekam medis dalam memberikan opini di pengadilan.
"Pertanyaan utama di pengadilan adalah hubungan sebab akibat. Opini harus berbasis data dan literatur, bukan asumsi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dokter perlu melakukan penyesuaian pendekatan ketika berada di ruang sidang.
"Di klinik, dokter bekerja dengan empati. Di pengadilan, dokter harus bekerja dengan presisi ilmiah. Ini adalah dua dunia yang berbeda namun harus dikuasai oleh seorang saksi ahli."
Baca Juga: Dokter jadi Pilar Tata Kelola Asuransi Kesehatan, POJK 36/2025 Beri Tonggak Penting
Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, menegaskan bahwa dokter sebagai saksi ahli bukanlah pembela pasien, rumah sakit, maupun perusahaan asuransi.
"Dokter sebagai saksi ahli bukan pembela pasien, bukan pembela rumah sakit, dan bukan pembela perusahaan asuransi. Dokter adalah penjaga integritas kebenaran ilmiah. Di ruang sidang, yang dibela adalah ilmu pengetahuan dan standar profesi," tegas Wawan.
Menurut Wawan, satu opini medis dapat berdampak besar terhadap pembayaran klaim, reputasi institusi, hingga keberlanjutan perlindungan peserta asuransi.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas dokter dalam dimensi etik dan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam menjaga tata kelola sistem jaminan sosial dan perasuransian.





