HARIAN FAJAR, TAKALAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat di Kabupaten Takalar kini menuai sorotan.
Sejumlah warga menilai, sekitar 25 titik dapur MBG diduga belum dilengkapi sistem pembuangan limbah yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan serta dampak kesehatan bagi warga sekitar.
Sorotan itu disampaikan salah satu warga, Daeng Tojeng. Ia mengaku mendukung penuh program sosial tersebut, namun menilai pengelolaan limbah di beberapa lokasi belum tertata sesuai standar.
“Programnya sangat baik, tapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Beberapa titik yang menjadi perhatian warga berada di Kelurahan Kalabbirang (Kecamatan Pattallassang), Desa Paddingin (Kecamatan Sanrobone), serta Kelurahan Mangadu (Kecamatan Mangarabombang).
Menurut warga, aktivitas dapur umum dalam skala besar tentu menghasilkan limbah cair maupun padat setiap hari. Tanpa sistem pembuangan yang sesuai standar, limbah berpotensi mencemari lingkungan, sehingga menjadi sumber penyakit.
Daeng Tojeng menegaskan bahwa setiap kegiatan operasional yang bersentuhan dengan pengolahan makanan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha mencegah pencemaran serta mengendalikan dampak lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur pengelolaan sampah secara sistematis, terpadu, dan ramah lingkungan.
Selain itu, aturan teknis Kementerian Kesehatan tentang higiene dan sanitasi jasa boga juga mengharuskan tersedianya saluran pembuangan air limbah yang sesuai standar, seperti septic tank atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta tempat sampah tertutup guna mencegah penyebaran penyakit.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa limbah cair tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan terbuka tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
Apabila terbukti melanggar ketentuan, pengelola kegiatan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin sesuai peraturan yang berlaku.
Sejumlah pihak pun berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan seluruh titik dapur MBG di Takalar memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan.
Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (mgs)




