Polda Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Bripda Dirja Pratama (19). Anggota Ditsamapta Polda Sulsel itu tewas dianiaya di barak, Minggu (22/2).
Tersangka berinisial P, seorang polisi berpangkat Bripda yang merupakan senior korban.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Di mana saat ini, kami sudah mengamankan 1 orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun, kita tidak dengan begitu saja percaya. Karena kami ini masih melihat keterlibatan lainnya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (23/2).
Lima Polisi Lain DiperiksaSelain menetapkan satu tersangka, penyidik masih memeriksa 5 anggota Polri lainnya yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Saat ini, secara intensif kami memeriksa lima orang lagi. Keterkaitannya seperti apa, atau keterlibatan mereka masih kami dalami," sambungnya.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Terhadap tersangka Bripda P, proses sidang kode etik juga akan segera digelar.
"Kami jajaran Polda Sulsel, bagi anggota yang membuat pelanggaran akan ditindak tegas. Dan kami akan transparan dan profesional," tegasnya.
Dimakamkan Secara KedinasanBripda Dirja merupakan lulusan pendidikan Bintara Polri tahun 2025 dan baru bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulsel.
Jenazah korban telah dimakamkan secara kedinasan di kampung halamannya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.





