Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya mengoreksi informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Ia mengatakan kabar tersebut keliru sembari menyampaikan pemerintah tetap mewajibkan seluruh produk yang beredar di dalam negeri untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy dalam siaran pers pada Ahad (22/2).

Pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa di AS, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Perlu Label Non Halal

Sementara itu, Ekonom Center for Sharia Economic Development INDEF Hakam Naja menyatakan  persoalan sertifikasi halal yang menjadi isu sensitif seharusnya tidak dikorbankan dalam perjanjian. Ia menilai kesepakat itu justru mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. 

“Kesepakatan sembrono seperti ini  mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” ujar Hakam. 

Menurut Hakam, apabila produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non halal). Label produk impor AS non halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko.

“Kesepakatan dagang seperti tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry),” ujarnya. 

Ia menjelaskan, bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. 

Selain itu Hakam menyatakan Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian. Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasiona dan melemahkan kedaulatan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Literasi Bertumbuh dari Takalar: Catatan di Balik Naiknya Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam Sanksi PTDH | SAPA PAGI
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Atalanta Bangkit Tundukkan Napoli 2-1 di Gewiss dan Jaga Asa Papan Atas Serie A
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Ini Sederet Syarat Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dipenuhi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Sahroni Desak Polisi Tetapkan Tersangka
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.