Data PBI-JKN Dimutakhirkan, Cak Imin Jamin Layanan Tak Terganggu

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menjadi langkah strategis untuk memperkuat akurasi penerima bantuan sekaligus menjaga kualitas layanan BPJS Kesehatan. 

"Pembaruan data ini memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan," ujar Cak Imin, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin, 23 Februari 2026.

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi optimalisasi Program JKN bersama Saifullah Yusuf, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran direksi BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Bangga! 6 Siswa MAN IC Serpong Siap Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Dunia 2026

Cak Imin, menambahkan bahwa masyarakat miskin tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan. 

Pemutakhiran data dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional agar lebih adil dan berkelanjutan.

Dia kembali menegaskan bahwa, penonaktifan peserta PBI-JKN bukanlah penghapusan hak, melainkan masa transisi bagi warga yang dinilai sudah mampu secara ekonomi agar bersiap menjadi peserta mandiri. 

Dan pemerintah juga memastikan tidak ada penolakan layanan di fasilitas kesehatan selama masa transisi tersebut.

Dengan adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk mempercepat verifikasi dan validasi data. 

BACA JUGA:Buntut Viral Alumni 'Cukup Saya WNI', Komisi X DPR Minta Data Ulang Alumni dan Pengetatan Seleksi LPDP

Dari lebih 11 juta data yang dimutakhirkan, sekitar 106 ribu peserta telah aktif kembali secara otomatis. Sisanya menjalani proses ground checking bersama BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah selama dua bulan ke depan.

Pemerintah juga akan menyiapkan surat edaran bersama sebagai langkah untuk mengatur masa sosialisasi dua hingga tiga bulan sebelum perubahan status berlaku efektif.

Selain itu, ditegaskan bahwa anggaran PBI-JKN tidak dikurangi maupun dialihkan.

Langkah ini sekaligus mendukung integrasi menuju data tunggal nasional guna memperkuat kebijakan perlindungan sosial berbasis data akurat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Trump Ancam Serangan Terbatas, Iran Akan Membalas dengan Ganas!
• 8 jam laludetik.com
thumb
Belasan Pekerja Hiburan Korban TPPO ke Sikka NTT Dijemput Polda Jabar
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Puluhan Pengurus DPC PSI Semarang Kompak Mundur, Ada Apa?
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Irwansyah dan Zaskia Sungkar Ungkap Arti Nama Anak Ketiga
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.