Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menyebut dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terbantahkan setelah dua saksi kunci memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam perkara ini, Hari yang menjabat Direktur Gas PT Pertamina Persero periode 2012–2014 menghadirkan dua saksi, yakni mantan Direktur SDM Pertamina periode 2012–2014 Evita Maryanti Tagor dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat.
Advertisement
Usai persidangan, Hari menegaskan tidak ada Rencana Rincian Dana (RRD) palsu sebagaimana didalilkan jaksa KPK.
“Penjelasan KPK pada waktu yang lampau, statement mereka bahwa RRD-nya palsu, sudah disangkal oleh kedua saksi, Ibu Evita dan Pak Andri,” kata Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jadi banyak yang gugur dari dakwaan para JPU KPK,” imbuhnya.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zaenab, juga menilai keterangan saksi membantah dugaan kecurangan atau penyimpangan dalam pengadaan LNG tersebut.
“Penyimpangan tadi sudah dibantah mengenai back-to-back, mengenai price review sudah terbantahkan. Mengenai izin komisaris sudah terbantahkan semua, izin RUPS dan ternyata sampai terakhir tidak pernah ada yang namanya teguran dari RUPS, pemegang saham, menteri dalam hal ini. Semua terbantahkan,” ujar Wa Ode.
Ia menegaskan tuduhan adanya fraud tidak terbukti dalam persidangan.
“Jadi hal soal kecurangan, di dalam BAP-nya ada disebut ternyata enggak bisa disebutkan kecurangan macam apa. Jadi perkara ini clear banget tidak ada masalah sama sekali tapi dicari-cari,” katanya.




