Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara formil ditargetkan mulai Juli atau Agustus mendatang.
“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh Daftar Inventarisir Masalah (DIM) disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” jelas Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2).
Ia menyebut, saat ini terdapat dua langkah yang telah dilakukan dalam rangka persiapan pembahasan RUU Pemilu. Pertama, membuka ruang partisipasi publik melalui pelibatan berbagai pihak.
“Kami secara aktif mengundang sejumlah stakeholders kepemiluan, baik itu individu maupun lembaga-lembaga yang peduli dengan kepemiluan dan demokrasi. Untuk bicara soal isu-isu krusial pemilu kita dan desain kepemiluan yang kita butuhkan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI,” jelas Rifqi.
“Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation. Partisipasi bermakna dan kami pastikan pikiran pandangan mereka itu akan menjadi bagian dari penyusunan DIM dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas,” lanjutnya.
Langkah kedua, pihaknya telah menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU tersebut.
“Yang kedua, saat ini kami juga menugaskan kepada Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU tersebut,” kata Rifqi.
Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR terlebih dahulu menghimpun berbagai pandangan dari pemangku kepentingan kepemiluan.
“Nah, untuk menyusun dua hal itu diperlukan banyak pikiran, pandangan dan masukan dari masyarakat. Sehingga kami berharap pada saatnya nanti panitia kerja pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI digulirkan, proses pembahasan RUU-nya tidak terlalu panjang lagi, karena telah didahului satu proses di mana kami menghimpun sejumlah pandangan pikiran yang penting tersebut,” jelas dia.
Dalam prosesnya, Komisi II berencana mengundang partai politik non-parlemen untuk memberikan masukan terkait desain kepemiluan.
“Daftar Inventaris Masalah nanti juga akan kami minta sampaikan kepada seluruh partai-partai politik, di mana ada 8 partai politik yang ada di Komisi II DPR RI yang terefleksi dari 8 fraksi. Untuk kemudian kita juga mendapatkan catatan dari para pimpinan partai-partai politik tersebut,” ujar Rifqi.
“Dan terkait dengan apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan insya Allah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” tambah dia.





