Mediasi Gagal, Nasabah Mirae Sekuritas Berharap Proses di Bareskrim Segera Selesai

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menggelar mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan para nasabahnya yang mengalami kehilangan dana investasi. Mediasi ini sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara dugaan ilegal akses yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan mediasi kali ini berakhir tanpa hasil. Pihak Mirae menolak menjalani mediasi dan memilih menempuh jalur arbitrase. 

BACA JUGA: Asido Hutabarat: Wajib Ada Mediasi Sebelum Perkara Perdata Masuk Pengadilan

"Hasil pertemuan tadi dengan pihak Mirae, bahwa Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbritase," kata Krisna usai memenuhi undangan LAPS SJK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Krisna menilai Mirae seharusnya berada bersama para nasabahnya yang kehilangan dana investasi. Namun yang terjadi seolah kedua pihak saling berhadapan.

BACA JUGA: Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa Tidak Bertemu Langsung dengan Mirae di OJK

"Permintaan kami sederhana mengembalikan portofolio itu menjadi asalnya, tetapi pihak Mirae menganggapnya seolah sudah berseberangan dengan kami, seolah terkotak-kotak dengan pihak mereka. Kami tidak sedang berhadapan, bahwa kami korban," ucapnya.

Krisna menjelaskan para nasabah kehilangan dana puluhan miliar. Sedangkan Mirae adalah perusahaan yang menaungi para nasabah. Seharusnya kedua belah pihak bersama dalam mencari solusi.

BACA JUGA: Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah Jadi Rp 200 Miliar

Keputusan mengambil jalur arbitrase pun dianggap tidak bijak. Sebab, dalam proses arbitrase juga akan diawali dengan mediasi.

"Tadi dijelaskan oleh LAPS kalau menempuh arbitrase juga akan ada mediasi terlebih dahulu. Kenapa tidak mediasi di sini dulu. Kalau di sini deadlock kan enak masuk forum arbitrasenya," lanjutnya.

Melihat kondisi ini, Krisna berharap agar proses hukum di Bareskrim Polri bisa segera tuntas. Setelah itu, pihak korban akan mengambil langkah lanjutan yang berkaitan dengan perkara perdata. 

"Kami berharap laporan di Bareskrim bisa cepat selesai. Tadi LAPS juga menyampaikan ini ditunggu oleh pasar modal, kasus Mirae ini bagaimana penyelesaiannya. Harus ada kepastian," ujar dia.

Di tempat sama, pengacara korban lainnya, Aloy Ferdinand menambahkan, dalam proses mediasi dengan LAPS SJK, pihak Mirae sempat menyampaikan keberatan terkait laporan polisi tersebut. Namun, Aloy menegaskan hal itu adalah hak kliennya.

"Tadi mereka komplain ada LP itu hak kami, karena Mirae menyarankan upaya kepada kami tapi di sini kan mereka seolah-olah diam seperti korban-korban lain juga diarahkan ke arbitrase akhirnya tidak berdaya. Tadi terlihat sekali tidak ada negosiasi tetap kekeh lewat arbitrase," tandasnya.

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya beberapa waktu lalu mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.

Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp 90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Situs Streaming Film Ilegal akan Diblokir, Bakal Jera?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Datang ke KPK Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Sebabkan 24 Orang Luka, Ini Pengakuan Sopir Transjakarta yang Adu Banteng di Jalur Langit
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pembiayaan Utang Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun, Turun 17 persen dari Tahun Lalu
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Lapangan Padel di Pulomas Diprotes Warga, Pemkot Jaktim Panggil Dinas Terkait hingga Satpol PP
• 8 menit lalukompas.tv
thumb
Kapolri Perintahkan Oknum Brimob Aniaya Remaja Ditindak: Beri Korban Keadilan
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.