JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), Refly Harun, mengungkapkan sejumlah perbaikan dalam gugatan Roy Suryo cs pada sidang MK terkait kasus ijazah Jokowi, Senin (23/2/2026).
“Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak, signifikan perubahannya,” ujar kuasa hukum RRT, Refly Harun.
“Jadi kalau tadi 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf gara-gara Yang Mulia memberikan banyak nasihat. Jadi kami ikuti nasihat tersebut,” lanjutnya.
Refly pun membeberkan sejumlah poin perbaikan permohonan, mulai dari kewenangan MK hingga legal standing pemohon.
Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kelakar Hakim MK Saldi ke Refly di Sidang Gugatan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi: Bulan Puasa…
#mk #roysuryo #ijazahjokowi
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- mk
- refly harun
- sidang mk
- ijazah jokowi
- joko widodo





