Di Sidang MK, Refly Beber Poin Perubahan Gugatan Roy cs di Kasus Ijazah Jokowi: 46 Paragraf Jadi 92

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), Refly Harun, mengungkapkan sejumlah perbaikan dalam gugatan Roy Suryo cs pada sidang MK terkait kasus ijazah Jokowi, Senin (23/2/2026).

“Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak, signifikan perubahannya,” ujar kuasa hukum RRT, Refly Harun.

“Jadi kalau tadi 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf gara-gara Yang Mulia memberikan banyak nasihat. Jadi kami ikuti nasihat tersebut,” lanjutnya.

Refly pun membeberkan sejumlah poin perbaikan permohonan, mulai dari kewenangan MK hingga legal standing pemohon.

Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kelakar Hakim MK Saldi ke Refly di Sidang Gugatan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi: Bulan Puasa…

#mk #roysuryo #ijazahjokowi 
 

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mk
  • refly harun
  • sidang mk
  • ijazah jokowi
  • joko widodo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebaran Lintas Negara, Ini Panduan Aman bagi Pemudik Internasional
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Fajar/Fikri Siap Hadapi All England 2026, Target Juara Jadi Motivasi
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Gandeng Layar Digi, Alfamart (AMRT) Bakal Hadirkan Bioskop Mini
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Besar M7,2 Guncang Sabah Malaysia, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami di Indonesia
• 17 jam laluokezone.com
thumb
GOTO Beberkan Terkait Transaksi Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim di Sidang Chromebook
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.