Pantau - Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Deswitha Arvinchi, mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, biasa mentransfer dana tambahan menggunakan uang pribadinya kepada lima staf khususnya.
Pernyataan itu disampaikan Deswitha saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Februari 2026.
Dalam persidangan, Deswitha menyatakan, "Dana itu dari rekening pribadi beliau, dana pribadi," ungkapnya.
Deswitha menjelaskan saat menjabat sebagai Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, ia bertugas mengingatkan Nadiem untuk melakukan transfer dana tersebut kepada para staf khusus.
Meski tidak merinci besaran dana yang dikirimkan, Deswitha menyebut lima mantan staf khusus yang menerima dana tambahan itu antara lain Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Fiona Handayani telah lebih dahulu bersaksi dalam persidangan perkara tersebut.
Sementara itu, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih berstatus buron.
Dakwaan Korupsi Program Digitalisasi PendidikanDalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi disebut terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Rincian Kerugian Negara dan Aliran DanaSecara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program tersebut.
Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut dikaitkan dengan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022 berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




