Polisi menetapkan remaja berinisial E (18) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat anak laki-laki di bawah umur di Serpong Utara, Tangsel. Mirisnya, para korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada 10 Februari 2026. Dari situ, penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi.
“Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, dan pada 19 Februari telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Wira, Senin (23/2)
Menurut dia, penetapan E sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan E sebagai tersangka,” jelasnya.
Wira menambahkan, keempat korban seluruhnya masih di bawah umur. Mereka memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, namun ia tidak merincinya.
“Korban merupakan anak-anak yang masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.





