Pengakuan Eks Sekretaris Nadiem, Pernah Diingatkan Transfer Dana Tambahan ke Stafsus

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta persidangan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mencecar Deswita, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Menteri Pendidikan saat Nadiem Anwar Makarim memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Roy terlebih dahulu menegaskan riwayat jabatan saksi.

“Saudara pernah menjadi Sekretaris Menteri Pendidikan, saat itu menterinya Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, benar?” tanya jaksa.

Baca juga : Di Sidang Korupsi Chromebook, GOTO Akui Masih Rugi

“Betul, Pak,” jawab Deswita.

Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.

“Sejak Mas Nadiem dilantik jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Baca juga : JPU: Nadiem Sepakat Menggunakan Produk Chrome usai Bertemu Perwakilan Google

Jaksa kemudian mendalami tugas pokok saksi selama menjabat. Deswita menyebut dirinya bertanggung jawab mengatur agenda menteri dan mengoordinasikan berbagai kebutuhan kedinasan.

“Tugas saya itu mengatur jadwal menteri, terus juga mengoordinasikan segala hal terkait kedinasan,” katanya.

Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, jaksa menyinggung adanya tugas tambahan di luar pengaturan jadwal. Mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Deswita membenarkan bahwa dirinya pernah mengingatkan menteri untuk melakukan transfer dana tambahan kepada staf khusus.

“Saya juga bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para stafsusnya,” ucap Deswita.

Jaksa kemudian memperjelas maksud pernyataan tersebut.

“Mentransfer uang tambahan ke staf-staf khusus menteri?” tanya Roy.

“Betul, Pak,” jawab saksi.

Ia juga menyebut jumlah staf khusus saat itu sebanyak lima orang, termasuk di antaranya Fiona dan Jurist Tan.

Ketika ditanya mengenai sumber dana tambahan tersebut, Deswita menegaskan uang itu berasal dari rekening pribadi Nadiem.

“Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi,” katanya.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 6,1 Guncang Alaska, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Timbulkan Tsunami di Indonesia
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenperin Perkuat Penerapan SNI Baja Pastikan Keamanan Produk Nasional
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Raja Narkoba Meksiko El Mencho Tewas dalam Operasi Militer yang Dibantu AS
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Antara Idealitas Pengabdian dan Realitas Kesempatan, Isu Alumni LPDP
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.