Camelia Habiba, mantan anggota DPRD Kota Surabaya, menjalani pemeriksaan terkait bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung beberapa tahun lalu di Polrestabes Surabaya pada Senin (23/2/2026).
Habiba menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya selama kurang lebih 2,5 jam, yakni dari pukul 14.00 WIB hingga sekitar 16.30 WIB.
Habiba mengaku, selama menjalani pemeriksaan tidak ada muatan materi baru yang disodorkan penyidik, atau hanya mengulas kembali sejumlah pertanyaan lama.
“Nggak ada, hanya mengulas yang 2018, 2013. Gitu-gitu saja,” katanya saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya.
Habiba tidak menyebutkan secara rinci jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya. Namun secara umum dia mengatakan bahwa jumlah pertanyaan tidak terlalu banyak dan suasana pemeriksaan berlangsung cair.
“Enggak terlalu banyak. Cuma akeh guyonane tadi di atas (di lantai 4 Gedung Anindita, Polrestabes Surabaya),” jelasnya.
Fokus utama pemeriksaan, kata dia, hanya sebatas peninjauan tata tertib di DPRD, khususnya mengenai mekanisme pengambilan keputusan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Habiba dimintai keterangan terkait apakah sebuah keputusan di DPRD Surabaya diperbolehkan ditandatangani hanya oleh dua unsur pimpinan. Ia menegaskan, pembahasan tidak melebar ke isu lain di luar hal tersebut.
“Hanya me-review sedikit ya terkait dengan secara tata-tata tertib di DPRD itu apakah boleh keputusan itu ditandatangani hanya dua unsur pimpinan. Hanya itu saja,” imbuhnya.
Habiba berharap, proses hukum yang berjalan bisa segera dituntaskan agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan perkara justru berpotensi memunculkan persepsi negatif di publik.
“Jadi saya support penuh Polrestabes Surabaya untuk segera mentuntaskan setuntas-tuntasnya,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes belum memberi keterangan apapun setelah pemeriksaan tuntas di Polrestabes Surabaya. (ris/saf/ipg)




